Pekalongan,pikiranrakyatnusantara.com – Ketum Jatranmas Taufik mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolres Pekalongan terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh SUMADI, SH, seorang advokat yang menawarkan jasa hukum kepada NIKEN TURIDA WATI untuk mewakili kasus gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Kota Tegal.Sabtu 28 Juni 2025
Berikut adalah ringkasan dari surat pengaduan tersebut:
– *Latar Belakang Kasus*: SUMADI menawarkan jasa hukum kepada NIKEN TURIDA WATI untuk mewakili kasus gugatan wanprestasi terhadap SUGIYANTO JOYO KUSUMO.
– *Dugaan Pelanggaran*: SUMADI meminta jasa lawyer sebesar Rp.40.000.000 dan Rp.20.000.000 dari NIKEN TURIDA WATI, meskipun sebagai advokat di YLBH-GKI tidak diperkenankan meminta bayaran dari kliennya sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
– *Bukti*: Terdapat kwitansi yang menunjukkan permintaan jasa lawyer oleh SUMADI dan rincian penggunaan uang yang dibuat oleh Drs. ZAENAL ARIFIN.SH.
– *Saksi*: NIKEN TURIDA WATI, HEMER (suami NIKEN TURIDA WATI), dan Drs. ZAENAL ARIFIN.SH.
Pengadu, M. TAUFI, sebagai Ketua Jaringan Transparasi Masyarakat (Jatranmas), meminta Kapolres Pekalongan untuk menindaklanjuti kasus ini dan menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh SUMADI .
Reporter : Redaksi