banner 728x250

Panglima Muda Hulubalang Nongsa Minta Kandang Babi yang Melanggar Perda Kota Batam No. 9 Tahun 2021 Di Tindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Pikiranrakyatnusantara.com – Sabtu 02 Agustus 2025, Warga RT 05 RW 10 kelurahan kabil kecamatan nongsa mengungkapkan keresahan mereka terkait keberadaan kandang babi yang dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 9 Tahun 2021. Amrivani, Panglima Muda Hulubalang Nongsa, meminta pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peternakan yang berlokasi dekat pemukiman warga ini.

“Keberadaan peternakan babi di dekat pemukiman sangat mengganggu kenyamanan kami. Apalagi, di sekitar peternakan ini banyak warga yang beragama Islam. Ini tidak sewajarnya dan harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah,” tegas Amrivani.

banner 325x300

Warga setempat mengeluhkan bau tidak sedap dan potensi penyebaran penyakit yang dapat ditimbulkan oleh peternakan tersebut. Mereka berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi yang tepat dan cepat untuk mengatasi masalah ini, demi menjaga kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Amrivani menambahkan, “Kami ingin pemerintah mendengarkan suara kami dan bertindak sesuai dengan peraturan yang ada. Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut dan mengganggu kehidupan sehari-hari kami.”

Warga RT 05 RW 10 kelurahan kabil kecamatan nongsa berharap agar tindakan tegas dari pemerintah dapat segera dilakukan, sehingga lingkungan mereka dapat kembali aman dan nyaman untuk ditinggali.

Reporter : D2k

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *