banner 728x250

MCF Cabang Batam Abaikan Putusan Pengadilan Diduga Gelapkan Mobil Nasabah, Rakyat Kecil Dipermainkan!

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Batam,pikiranrakyatnusantara.com
Nasib pahit menimpa Samsuri (54), warga Bengkong Permai, Kota Batam. Alih-alih merasakan manisnya keadilan setelah memenangkan gugatan hukum di pengadilan, dirinya justru dipermainkan perusahaan pembiayaan besar, PT. Mega Central Finance (MCF) Cabang KPM Batam,Minggu 28 September 2025.

Awalnya, Samsuri bertekad membeli mobil impiannya pada tahun 2019 melalui fasilitas kredit PT MCF. Dengan kondisi ekonomi secukupnya, ia masih mampu membayar cicilan tepat waktu tanpa kendala. Namun badai Covid-19 menghantam, ekonomi lumpuh, dan Samsuri pun terpaksa tertunda membayar cicilan selama empat bulan.

banner 325x300

Ketika hendak melunasi tunggakan tersebut, niat baik Samsuri ditolak mentah-mentah. PT MCF dengan angkuh menolak pembayaran empat bulan dan memaksa agar enam bulan dilunasi sekaligus. Karena tak sanggup memenuhi tuntutan sepihak itu, mobil milik Samsuri langsung disita paksa oleh pihak MCF.

Tak tinggal diam, Samsuri menempuh jalur hukum. Perjuangan panjangnya akhirnya berbuah manis. Pada 8 November 2021, Pengadilan Negeri Batam memutuskan bahwa PT MCF wajib mengembalikan mobil Expander Ultimate warna hitam milik Samsuri tanpa beban biaya apapun.

Namun kebahagiaan itu berubah menjadi mimpi buruk. Saat eksekusi putusan akan dijalankan, pihak PT MCF justru dengan enteng menyatakan bahwa mobil tersebut “tidak lagi ada di tangan mereka.”

Lebih parah lagi, kepala cabang PT MCF Batam bukannya memberikan solusi, malah menyampaikan jawaban arogan:

Silahkan aja apa yang mau dibuat, tetap tidak ada solusinya.”

Pernyataan ini bukan hanya bentuk pelecehan terhadap putusan pengadilan yang sah dan mengikat, tetapi juga penghinaan terhadap martabat hukum dan rakyat kecil yang mencari keadilan.

Kini Samsuri terjebak dalam penderitaan ganda: mobil yang sudah jelas-jelas menjadi haknya raib entah kemana, sementara perusahaan pembiayaan raksasa tersebut berlindung dengan sikap abai, arogan, dan diduga kuat melakukan penggelapan.

Kasus ini menampar wajah penegakan hukum di Batam. Apakah perusahaan besar boleh seenaknya mengangkangi putusan pengadilan?
Apakah rakyat kecil seperti Samsuri harus terus menjadi korban permainan kotor lembaga pembiayaan yang rakus?

Publik kini menanti, apakah aparat penegak hukum dan OJK berani turun tangan, atau justru ikut bungkam menghadapi dugaan skandal busuk yang mempermalukan wibawa hukum di negeri ini.

Ismail sebagai pemegang kuasa baik secara pribadi maupun sebagai ketum aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri, telah menyambangi kantor Cabang MCF beserta teman teman wartawan, kita memberikan waktu kepada MCF untuk dan agar melaksanakan putusan pengadilan, jika sampai awal bulan tidak ada niat baik, kita akan lakukan langkah selanjutnya.

Reporter : Redaksi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *