Jakarta,pikiranrakyatnusantara.com – Sabtu 18 Oktober 2025, Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO Dwipa), Feri Rusdiono, menyatakan prihatin terhadap kekerasan yang masih terjadi terhadap jurnalis saat meliput. Ia meminta Dewan Pers untuk membela jurnalis dan tegas dalam menghadapi kekerasan tersebut.
*Kekerasan terhadap Jurnalis Tidak Boleh Terjadi Lagi*
– Feri Rusdiono meminta Dewan Pers untuk tidak membiarkan kekerasan terhadap jurnalis terjadi lagi.
– Pelanggaran penganiayaan terhadap wartawan dapat dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Ancaman Pidana bagi Pelaku Kekerasan*
– Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menjatuhkan hukuman pidana bagi yang menghalangi tugas jurnalis, dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.
*Dewan Pers Harus Bertindak Tegas*
– PWO Dwipa meminta Dewan Pers untuk bertindak tegas dan membela jurnalis yang menjadi korban kekerasan.
– Feri Rusdiono berharap Dewan Pers dapat menjadi payung perlindungan bagi jurnalis dan menjamin kebebasan pers.
“Pers harus tegas melindungi jurnalis. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh terjadi lagi,” tegas Feri Rusdiono.
Reporter : D2k