Pada Selasa, 25 November 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar melaksanakan kegiatan pengukuran tanah rutin di Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
Pengukuran bidang tanah oleh petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar ini merupakan tahapan penting dalam proses pensertipikatan tanah berdasarkan permohonan dari masyarakat.
Sebelum proses pengukuran dilakukan, petugas terlebih dahulu meninjau kelengkapan dokumen permohonan serta memeriksa patok batas yang diajukan oleh pemohon. Selanjutnya, petugas bersama pemohon dan para saksi batas—yakni para pemilik bidang tanah yang berbatasan—melakukan pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan bahwa batas fisik sesuai dengan data pada dokumen.
Seluruh kegiatan berlangsung tertib dan lancar, serta didokumentasikan dengan baik sebagai bagian dari penyusunan peta bidang tanah dan penerbitan sertipikat. Melalui pengukuran ini, diharapkan proses sertipikasi tanah dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuk #sobATRBPN Karanganyar, tetap ikuti dan pantau media sosial resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar untuk mendapatkan berbagai informasi terbaru seputar pertanahan!
Website: kab-karanganyar.atrbpn.go.id
Instagram: KantahKabKaranganyar
X: bpnkaranganyar
Facebook: KantahKabKaranganyar
YouTube: KantahKabKaranganyar
Jika Anda memiliki kendala terkait layanan pertanahan di Kabupaten Karanganyar, silakan sampaikan aspirasi dan pengaduan melalui WhatsApp Hotline Center di nomor 0811-1068-0000.
#PengukuranRutin
#IndonesiaLengkap
#KabupatenLengkap
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador
#KantahKabKaranganyar


















