Pikiranrakyatnusantara.com – Kasus dugaan mafia tanah di Batam yang melibatkan Pengadilan Negeri Batam dan Rusdi, seorang rentenir, telah menimbulkan kehebohan publik. Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini,Jumat 08 Agustus 2025.
– *Eksekusi Rumah Ida Julyana*: Pengadilan Negeri Batam melakukan eksekusi rumah Ida Julyana tanpa menunjukkan surat perintah resmi, menimbulkan dugaan kuat bahwa proses hukum tidak berjalan dengan semestinya.
– *Sertifikat Rumah Beralih Nama*: Sertifikat rumah Ida Julyana tiba-tiba beralih nama menjadi milik Rusdi, menimbulkan pertanyaan tentang proses peralihan yang janggal dan potensi manipulasi dokumen.
– *Blokir Sertifikat oleh BPN*: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam telah memblokir sertifikat yang sudah atas nama Rusdi, namun publik mempertanyakan mengapa blokir ini baru dilakukan setelah eksekusi brutal terjadi.
– *Kritik Terhadap Pengadilan*: Ketua Kamtibmas DPC Kota Batam, Sacrodin, menegaskan bahwa eksekusi ini cacat prosedur dan hukum, serta menimbulkan pertanyaan apakah pengadilan masih menjadi benteng keadilan atau sudah menjadi mesin eksekusi pesanan mafia tanah.
*Tindakan Selanjutnya:*
– *Pengusutan Kasus*: Masyarakat mendesak Kejaksaan Agung dan Komisi Yudisial untuk segera mengusut tuntas oknum-oknum pengadilan, pejabat, dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
– *Pelaporan Pemalsuan Dokumen*: Jika terbukti adanya pemalsuan dokumen, korban dapat melaporkan kepada polisi karena unsur pidananya yaitu Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen otentik.
– *Aksi Damai*: Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri siap membantu, termasuk melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Batam jika diperlukan.
Perlu diingat bahwa blokir sertifikat tanah hanya berlaku selama 30 hari dan secara otomatis hapus jika tidak disertai sita jaminan dari pengadilan. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan semestinya dan tidak ada pihak yang bermain-main dengan hukum.
Reporter : Redaksi


















