banner 728x250

TNI AL KODAERAL VIII GAGALKAN PENYELUNDUPAN SIANIDA ILEGAL DI PERAIRAN MANADO, TERANCAM PIDANA KUHP Baru

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

Manado — 2 Februari 2026 – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melalui Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII berhasil menangkap sebuah pumpboat bernama Fadil Boy yang diduga melakukan penyelundupan barang berbahaya dan ilegal di wilayah Perairan Manado.

banner 325x300

Penangkapan dilakukan oleh Tim Quick Response (QR-8) Kodaeral VIII dan disampaikan dalam press conference resmi di Joglo Kodaeral VIII, Senin 2 Februari 2026, dipimpin oleh Wakil Komandan Kodaeral VIII, mewakili Dankodaeral VIII Laksda TNI Dery Triesananto Suhendi, S.E., M.Tr.Opsla.

Penindakan bermula dari informasi intelijen Kodaeral VIII terkait dugaan aktivitas penyelundupan barang dari luar negeri yang masuk ke perairan Manado. Tim QR-8 Kodaeral VIII segera berkoordinasi dengan unsur siaga di Pelabuhan KSOP Manado dan melakukan pengejaran menggunakan Rigid Buoyancy Boat (RBB).

Pada pukul 20.00 WITA, pumpboat Fadil Boy berhasil dihentikan dan diamankan pada koordinat 01°31’55,62” U – 124°49’26,48” T. Pemeriksaan awal menemukan 1 nakhoda dan 2 ABK, serta muatan bahan kimia berbahaya berupa Sianida (CN) dan minuman keras ilegal.

Barang bukti yang diamankan:
13 karung Sianida (CN) (@50 kg), total 650 kg,

3 dus minuman keras ilegal (1 dus Carlo Rosi dan 2 dus Bargin).

Nilai total diperkirakan mencapai Rp654.591.040,-, yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat serta lingkungan laut. Seluruh barang bukti dan awak kapal diamankan di Mako Kodaeral VIII untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengangkutan Sianida tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan hukum, khususnya:

1. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

Pasal 308: Perbuatan yang membahayakan keselamatan umum (ancaman pidana hingga 7 tahun penjara) – menjerat nakhoda sebagai penanggung jawab kapal.

Pasal 309: Jika menimbulkan bahaya serius atau kematian, pidana dapat diperberat hingga 12 tahun penjara.

Pasal 335: Peredaran barang berbahaya secara melawan hukum (ancaman pidana penjara dan denda berat) – menjerat pemilik barang atau pemodal.

Pasal 193 jo. 197: Penyertaan atau permufakatan jahat – menjerat ABK yang ikut serta mengoperasikan kapal.

Pasal 45 jo. 46: Korporasi dapat dipidana atas perbuatan yang dilakukan untuk kepentingannya (denda, perampasan keuntungan, pencabutan izin usaha, pembekuan, hingga pembubaran).

2. UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (diubah UU No. 66 Tahun 2024)

Mengatur larangan pengangkutan bahan berbahaya tanpa dokumen sah dan standar keselamatan, dengan ancaman pidana, denda, dan penyitaan sarana angkut.

Dengan ketentuan tersebut, seluruh pihak—nakhoda, ABK, pemilik barang, pemodal, hingga korporasi—dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai KUHP Baru.

Kodaeral VIII menegaskan komitmen TNI AL menindak tegas semua pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia, khususnya yang terkait penyelundupan, pengangkutan bahan berbahaya, dan kejahatan lintas wilayah, serta memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan.

Turut hadir dalam press conference perwakilan Kanwil Bea Cukai Sulut, BINDA Sulut, BAIS TNI Sulut, KSOP Manado, Kepala ESDM Sulut, Ir Kodaeral VIII, Asintel Dankodaeral VIII, dan Kadiskum Kodaeral VIII.

(Harto)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *