banner 728x250

LSM TKP Klaim “Menang Telak” atas Pemko Batam, KI Kepri Perintahkan Buka Informasi Publik

Usai sidang, Haris Dianto menggebrak dengan klaim “menang telak”. “Berdasarkan salinan putusan, ini kemenangan telak bagi LSM TKP,” tegasnya. Ia menolak dalih pengecualian informasi secara sepihak. “Informasi dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi, bukan ditutup seenaknya,” tambahnya.

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Batam,pikiranrakyatnusantara.com, 22 April 2026 – Komisi Informasi Publik Kepulauan Riau (KI Kepri) memerintahkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam membuka informasi publik yang diminta LSM Transparansi Kebijakan Pemerintah (TKP) DPD Kota Batam. Putusan tegas ini dibacakan dalam sidang terbuka Nomor 009/XI/KI-KEPRI-PS/2025 di Gedung Graha Kepri, Rabu (22/4/2026), menandai kemenangan bagi upaya pengawasan masyarakat atas badan publik.

Sidang dihadiri Ketua LSM TKP Haris Dianto, Sekretaris Yasir, serta perwakilan Pemko Batam melalui PPID Utama yang didampingi kuasa hukum. Majelis Komisioner KI Kepri memutuskan Pemko wajib menyediakan informasi yang dimohonkan, kecuali yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

banner 325x300

Kilang Pertamina Balongan Kembali Wujudkan Harapan Warga, Jalan Tarum Timur Dibetonisasi

Usai sidang, Haris Dianto menggebrak dengan klaim “menang telak”. “Berdasarkan salinan putusan, ini kemenangan telak bagi LSM TKP,” tegasnya. Ia menolak dalih pengecualian informasi secara sepihak. “Informasi dikecualikan wajib melalui uji konsekuensi, bukan ditutup seenaknya,” tambahnya.

Haris beri ultimatum: Pemko punya tiga hari untuk patuh. “Jika tidak, kami gugat ke PTUN,” ancamnya. Kritiknya mengarah pada akses informasi publik yang dipersulit Pemko. “Seharusnya mudah dan gratis, tapi kini mahal dan ribet. Bagaimana masyarakat kontrol pemerintah?” sorotnya. Permohonan TKP murni untuk fungsi sosial, bukan kepentingan pribadi.

Ribuan Warga Serbu Pasar Murah Pertamina di Balongan, Sembako Rp211 Ribu Ditebus Rp30 Ribu

Putusan KI Kepri ini uji komitmen transparansi Pemko Batam. Keterbukaan informasi jadi kunci demokrasi, tapi realitas di lapangan masih jauh dari semangat UU KIP.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *