Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar audiensi bersama perwakilan Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (Kompi), DPRD, serta unsur TNI dan Polri guna membahas aspirasi masyarakat terkait rencana Program Strategis Nasional (PSN) revitalisasi tambak di wilayah pesisir Pantai Utara (Pantura) Jawa Barat.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik dengan mengedepankan prinsip win-win solution bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat pesisir. Ia menyampaikan, audiensi ini menjadi pertemuan resmi pertama untuk mendengarkan langsung perkembangan dan aspirasi masyarakat di lapangan.
“Pertemuan ini penting agar pemerintah daerah dapat memahami kondisi riil serta beradaptasi secara tepat dalam mengambil langkah ke depan,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat pesisir, Juhadi Muhammad, menyampaikan bahwa mayoritas warga menggantungkan hidup sebagai pembudidaya tambak, termasuk di lahan yang berada di kawasan Perhutani. Menurutnya, selama ini masyarakat tidak mempermasalahkan status lahan selama dapat dimanfaatkan sebagai sumber penghidupan.
Namun demikian, Juhadi menegaskan penolakan terhadap rencana revitalisasi yang dinilai berpotensi mengganggu mata pencaharian masyarakat. Ia juga menilai sosialisasi program belum berjalan optimal.
Selain itu, masyarakat menyoroti potensi dampak lingkungan, seperti risiko banjir rob yang dikhawatirkan semakin parah akibat perubahan struktur lahan. Penggalian tambak hingga kedalaman tertentu dinilai berpotensi merusak ekosistem dan mengancam wilayah pertanian di sekitarnya.
Perwakilan masyarakat lainnya menambahkan, penolakan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup dan kelestarian lingkungan. Mereka khawatir program tersebut dapat memicu pengangguran dan meningkatkan angka kemiskinan jika lahan produktif diambil alih.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Lucky Hakim menjelaskan bahwa PSN merupakan kebijakan pemerintah pusat yang memiliki landasan hukum kuat dan bertujuan meningkatkan produktivitas tambak yang saat ini dinilai belum optimal. Program tersebut juga dirancang dengan skala besar yang berpotensi menyerap tenaga kerja.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan program tersebut. Meski demikian, Pemkab Indramayu berkomitmen membuka ruang dialog serta memfasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat.
“Kami tidak dalam posisi menolak atau menerima sepenuhnya, tetapi siap memfasilitasi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada kementerian terkait maupun DPR RI,” tegasnya.
Bupati juga mengakui masih adanya keterbatasan informasi terkait kondisi riil di lapangan, khususnya mengenai lahan yang masih produktif. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama melakukan verifikasi data, termasuk menentukan titik lokasi yang terdampak.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Indramayu melalui Komisi II menyampaikan telah menampung aspirasi masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi serta instansi terkait. DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dan meminimalisir potensi konflik sosial.
Di tempat yang sama, Kepala Staf Kodim 0616 Indramayu, Rosidin, menyampaikan bahwa PSN merupakan kebijakan negara yang memerlukan proses serta koordinasi matang. Ia mengajak semua pihak untuk tidak memaksakan kehendak, melainkan bersama-sama mengawal jalannya program agar tetap sesuai prosedur dan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat tetap berharap pemerintah daerah dapat berpihak kepada masyarakat pesisir, termasuk dengan mempertimbangkan kembali nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani. Namun, Bupati menegaskan bahwa pembatalan MoU harus melalui mekanisme dan landasan hukum yang jelas.
(Casinih)


















