banner 728x250

“Dikibuli Izin, Bebas Beroperasi?” Theatre Night Mart Karawang Tuai Sorotan, DPRD Rekomendasikan Penutupan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Polemik dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev kian memanas. Tempat yang awalnya disebut hanya mengantongi izin restoran dan bar, kini justru diduga beroperasi layaknya “semi diskotik”, memicu reaksi keras dari publik hingga kalangan legislatif.

Fakta di lapangan terungkap saat inspeksi mendadak (sidak) Komisi IV DPRD Karawang bersama aparat gabungan pada Kamis (16/4/2026) malam. Gedung bekas bioskop tersebut diketahui menghadirkan live musik DJ dengan pengunjung yang berjoget, jauh dari konsep restoran dan bar yang sebelumnya dipaparkan.

banner 325x300

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan, Sony Adiputra, menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidaksesuaian serius antara perizinan dan praktik usaha. Ia bahkan menyebut pemerintah daerah dan DPRD diduga telah “dikibuli” oleh pihak pengelola.

“Ini jelas tidak sesuai. Dari awal disampaikan hanya restoran dan bar, tapi faktanya seperti diskotik. Pemkab dan DPRD bisa dibilang sudah dikibulin,” tegasnya, Minggu (3/5/2026).

Menurutnya, konsep hiburan malam seperti itu tidak layak berada di kawasan pusat kota dan perdagangan seperti Jalan Tuparev. Ia juga menilai wajar jika muncul penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan.

Sony turut menyinggung sikap pemerintah daerah, termasuk Aep Syaepuloh, yang dinilai tidak akan mengizinkan operasional THM dengan konsep tersebut di pusat kota.

“Kalau mau seperti itu, tempatnya jangan di Tuparev. Pindahkan ke kawasan yang memang diperuntukkan bagi hiburan malam,” ujarnya.

Namun yang menjadi sorotan tajam, hingga kini belum ada langkah tegas dari aparat penegak Peraturan Daerah, meski dugaan pelanggaran sudah mencuat ke publik. Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya “main mata” di balik belum ditutupnya tempat tersebut.

“Ada apa ini? Kenapa belum ditutup? Jangan sampai publik menduga ada pihak yang menerima upeti,” sindir Sony.

Sebelumnya, Ketua PHRI Karawang, Gabryel, juga telah menegaskan tidak akan melindungi pelaku usaha yang belum mengantongi izin lengkap atau terbukti melanggar aturan.

Rekomendasi Penutupan Mengendap

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Karawang dikabarkan telah mengeluarkan surat rekomendasi penutupan sementara Theatre Night Mart. Surat tersebut bahkan telah sampai ke meja Sekretaris Daerah, Bupati, hingga Kasatpol PP.

Ironisnya, hingga kini belum ada realisasi penutupan di lapangan. Theatre Night Mart masih beroperasi dengan konsep live musik DJ yang identik dengan hiburan malam.

Kondisi ini memantik pertanyaan publik terkait konsistensi penegakan aturan di Karawang. Ketegasan pemerintah daerah kini benar-benar diuji.

Publik pun menilai, pilihan bagi pengelola Theatre Night Mart hanya dua: tunduk pada aturan dengan menyesuaikan konsep usaha sesuai izin restoran dan bar, atau memindahkan operasional ke lokasi yang sesuai dengan peruntukannya.

Jika tidak, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah bisa ikut dipertaruhkan.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *