Karawang,pikiranrakyatnusantara.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Karawang tersebut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang, serta berbagai pemangku kepentingan terkait. Pembentukan kedua pansus ini menjadi langkah penting dalam memperkuat komitmen daerah terhadap perlindungan hak anak dan keberlanjutan lingkungan hidup di tengah pesatnya pembangunan dan pertumbuhan industri di Karawang.
Dalam forum tersebut, para anggota dewan menilai bahwa kedua raperda memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda serta keberlangsungan ekosistem lingkungan. Oleh karena itu, pembahasannya memerlukan perhatian serius agar menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah saat ini maupun di masa mendatang.
Pansus Raperda Kabupaten Layak Anak diharapkan dapat merumuskan regulasi yang memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak anak, mulai dari akses pendidikan dan kesehatan, perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, hingga penyediaan ruang tumbuh dan berkembang yang aman, nyaman, serta ramah anak. Kehadiran perda tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan Karawang sebagai kabupaten yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.
Sementara itu, Pansus Raperda RPPLH akan fokus menyusun kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan. Regulasi ini dinilai sangat penting mengingat Karawang merupakan salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Barat yang menghadapi berbagai tantangan lingkungan, seperti pencemaran, pengelolaan limbah, dan pelestarian sumber daya alam. Melalui perda ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Solihin, menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan bagian dari fungsi legislasi DPRD dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Menurutnya, proses pembahasan akan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, organisasi masyarakat, pemerhati lingkungan, hingga lembaga perlindungan anak.
“Pansus akan bekerja secara maksimal untuk memastikan setiap regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui pembentukan dua pansus tersebut, DPRD Karawang menunjukkan keseriusannya dalam mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan generasi masa depan serta keberlanjutan lingkungan hidup. Diharapkan kedua raperda tersebut dapat segera dibahas secara mendalam dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu memberikan dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Karawang.
(Abah Rudi)


















