banner 728x250

Puskesmas Kalangsari Bantah Isu Pembatasan Layanan UHC, Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan Sesuai Aturan Dinkes

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Manajemen Puskesmas Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, membantah keras pemberitaan yang menyebut adanya pembatasan pelayanan jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) menjadi hanya dua hari dalam seminggu. Pihak puskesmas juga meluruskan berbagai narasi terkait pergantian petugas operator yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.

Plt Kepala Puskesmas Kalangsari, Harnis Indriani, S.ST., M.M., menegaskan bahwa seluruh kebijakan operasional di Puskesmas Kalangsari dilaksanakan sesuai arahan dan instruksi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang.

banner 325x300

Menurutnya, tidak benar apabila pelayanan administrasi maupun aktivasi UHC hanya dibuka pada hari tertentu. Bagi masyarakat yang sedang sakit atau membutuhkan penanganan medis segera, pelayanan tetap diberikan setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.

“Komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang adalah memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan tetap mendapatkan akses layanan tanpa adanya pembatasan hari,” tegas Harnis.

Ia menjelaskan, pengaturan jadwal pada hari Selasa dan Kamis hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang dalam kondisi sehat dan ingin mendaftarkan UHC sebagai langkah antisipasi sebelum sakit. Kebijakan tersebut merupakan inovasi internal untuk mengatur alur pelayanan agar antrean di loket utama tidak menumpuk.

Dengan pengaturan tersebut, pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan medis dapat memperoleh pelayanan lebih cepat tanpa terganggu oleh antrean administrasi.

Selain itu, manajemen Puskesmas Kalangsari menjelaskan bahwa perubahan sistem pengelolaan UHC dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko terhadap potensi penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi. Pergantian petugas bukan didasarkan pada faktor pribadi, melainkan sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

“Puskesmas berkomitmen menjaga agar program UHC benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, tepat sasaran, dan bebas dari praktik yang tidak sesuai prosedur,” jelas pihak manajemen.

Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan, proses administrasi dan verifikasi UHC kini ditangani serta diawasi langsung oleh dokter pelaksana yang bertugas menangani pasien. Langkah ini dinilai dapat memastikan penilaian urgensi kondisi pasien dilakukan berdasarkan kompetensi klinis yang objektif, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui klarifikasi sekaligus hak jawab ini, Manajemen Puskesmas Kalangsari menegaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah kerja Puskesmas Kalangsari tetap berjalan secara profesional dan terbuka setiap hari kerja. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta mengutamakan informasi resmi dari pihak puskesmas maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *