Batam,pikiranrakyatnusantara com — Peredaran rokok ilegal merek Manchester Blue Fusion kini marak di Kota Batam. Produk yang dijual seharga Rp15.000 per bungkus itu ditemukan beredar luas tanpa pita cukai, tanpa kode produksi, dan tanpa identitas produsen yang jelas, sehingga diduga kuat melanggar Undang‑Undang Cukai dan merugikan negara ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Temuan lapangan menunjukkan kemasan Manchester Blue Fusion tidak dilekati pita cukai sama sekali. Pada sudut kanan kotak tercantum tulisan “Manufactured Under Of J.S.S TOBACCO LTD LONDON – UNITED KINGDOM” dan di sudut kiri tercantum peringatan “TOBACCO SERIOUSLY DAMAGES HEALTH”, namun tidak ada kode produksi maupun informasi resmi distributor di Indonesia. Kombinasi ketidaksesuaian ini menguatkan indikasi barang kena cukai ilegal yang sengaja diedarkan untuk menghindari kewajiban bayar cukai.
JELAS MELANGGAR UU CUKAI
Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2021, setiap produk hasil tembakau yang beredar di Indonesia wajib dilekati pita cukai. Pasal 54 UU Cukai menyatakan bahwa peredaran barang kena cukai yang tidak diberi pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai. Pasal 56 juga mengatur sanksi bagi pihak yang menawarkan atau menjual barang kena cukai tanpa pita cukai.
HARGA MURAH, DAMPAK LUAS
Harga jual Rp15.000 per bungkus jauh di bawah harga rokok berizin yang beredar — praktik yang berpotensi menarik konsumen usia produktif dan pelajar, sekaligus menekan penjualan produsen legal. Jika tidak ditindak, peredaran massal rokok tanpa cukai akan menggerus penerimaan negara dari cukai dan pajak serta merusak persaingan usaha.
PENEGAKAN DIMINTA
Warga dan aktivis konsumen meminta Kantor Bea Cukai Tipe B Batam, Polda Kepulauan Riau, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Batam segera melakukan operasi penertiban. Tuntutan publik meliputi:
Menarik dan memusnahkan seluruh rokok Manchester Blue Fusion yang ditemukan di pasar dan toko.
Menelusuri serta menindak distributor dan pengecer yang memasok produk dengan harga jual Rp15.000.
Menjerat pelaku sesuai ketentuan Pasal 54 dan Pasal 56 UU Cukai.
“Kalo dibiarkan, ini pembunuhan terhadap industri legal dan pencurian uang negara. Bea Cukai harus sikat. Jangan tunggu viral dulu baru bergerak,” kata salah satu aktivis perlindungan konsumen di Batam, Sabtu (1/8/2026).
UPAYA KONFIRMASI
Hingga saat ini redaksi belum menerima konfirmasi resmi dari Kantor Bea Cukai Tipe B Batam maupun Polda Kepri mengenai peredaran Manchester Blue Fusion. Tim redaksi telah mengirim permintaan konfirmasi melalui telepon dan surel dan akan memperbarui berita setelah mendapatkan tanggapan.
CATATAN UNTUK PEMERINTAH DAN MASYARAKAT
Peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan ekonomi. Selain merugikan negara secara finansial, peredaran tanpa kontrol berisiko menghadirkan produk di luar pengawasan kualitas dan peringatan kesehatan, yang berbahaya bagi konsumen. Penertiban dan penegakan hukum diperlukan untuk menjaga kedaulatan fiskal dan perlindungan masyarakat.


















