banner 728x250

PWO Dwipa Desak Kapolri Tindak Tegas Oknum yang Halangi dan Hapus Hasil Liputan Wartawan di F1 Club

Menghapus Bukti Jurnalistik Adalah Pelanggaran Hukum"

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Jakarta,pikiranrakyatnusantara.com – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara [PWO Dwipa], Feri Rusdiono, meminta Kapolri dan Kabareskrim Polri menindak tegas petugas yang diduga mengambil, menghapus, dan menghalang-halangi wartawan saat meliput kegiatan di *F1 Club, Planet Holiday Hotel, Batam*.

Peristiwa tersebut terjadi di tengah operasi besar Bareskrim Narkoba Polri terhadap sejumlah tempat hiburan di Batam. Feri menyebut tindakan menghalangi kerja jurnalistik tidak bisa ditoleransi.

banner 325x300

Tanah Eks Percaton Polagan Dijual, Dokumen DPRD Muncul.Ada Apa di Balik Polemik Aset Pemkab Sampang?

*Tindak Pidana Menghalangi Tugas Wartawan*

Menurut Feri, tugas wartawan dilindungi undang-undang. Setiap upaya menghalangi, memaksa, atau menghapus hasil liputan merupakan pelanggaran hukum.

“*Kami minta Kapolri dan Kabareskrim menindak petugas yang mengambil, menghapus dan menghalang-halangi wartawan dalam meliput suatu kegiatan di F1 Club Planet Holiday Hotel*,” tegas Feri,Minggu [16/8/2026].

PWO Dwipa merujuk pada *Pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers* yang menyatakan:

_“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat dan ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 [lima ratus juta rupiah].”_

Pasal 4 ayat dan UU Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Menghapus hasil liputan, menyita alat kerja wartawan tanpa prosedur hukum, termasuk dalam kategori penghambatan tersebut.

*Jurnalisme Bukan Musuh, Tapi Mitra Pengawasan*

Feri menegaskan, wartawan hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi yang benar kepada publik. Menghapus bukti liputan sama saja dengan menghilangkan jejak dan mengaburkan fakta.

“*Kalau ada pelanggaran di lapangan, proses hukum. Jangan bungkam pers. Menghapus hasil liputan wartawan itu sama dengan menghilangkan bukti*,” ujar Feri.

PWO Dwipa mendorong Propam Polri dan Itwasum segera memeriksa oknum yang terlibat. Jika terbukti, harus diproses pidana dan etik agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.Media akan terus memantau perkembangan dan meminta klarifikasi resmi dari Mabes Polri.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *