Sulawesi Utara, 5 Juli 2026 – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar kembali mencuat di Sulawesi Utara. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan aktivitas yang dikaitkan dengan PT Ordo Pratama Optimal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, Bio Solar subsidi diduga dikumpulkan dari beberapa SPBU di Kota Manado, kemudian dibawa dan ditampung di sebuah lokasi yang disebut berada di wilayah Kapitu, Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel). Dari lokasi tersebut, BBM subsidi itu diduga kembali diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk diduga untuk kebutuhan aktivitas pertambangan.
Dalam informasi yang beredar, nama Direktur Utama PT Ordo Pratama Optimal, Ronaldo Samuel Budiman, turut disebut. Selain itu, seorang bernama Novri Katiandagho juga disebut sebagai pihak yang diduga memiliki atau menguasai lokasi penampungan BBM tersebut.
Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan bahwa aktivitas tersebut memperoleh dukungan pendanaan dari pihak tertentu dan bahkan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat. Namun hingga saat ini, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan belum ada bukti resmi yang dipublikasikan oleh aparat penegak hukum.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, praktik itu berpotensi melanggar ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dapat merugikan keuangan negara serta masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Karena itu, masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, TNI apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum anggotanya, serta instansi terkait, untuk melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang namanya disebut diharapkan diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Ordo Pratama Optimal, Ronaldo Samuel Budiman, Novri Katiandagho, maupun pihak yang disebut sebagai oknum aparat TNI AD belum memberikan keterangan atau klarifikasi atas informasi yang beredar. Demi menjunjung asas praduga tak bersalah dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(Red)


















