Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Dugaan praktik “sunat” anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta persoalan pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya temuan Inspektorat Karawang. Persoalan ini kemudian dikabarkan turut menjadi perhatian Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Sejumlah pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C disebut-sebut telah menjalani pemeriksaan. Kelima nama tersebut sebelumnya dikabarkan telah diperiksa Inspektorat Karawang dan kemudian dipanggil penyidik Kejari Karawang.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Kejari Karawang mengenai status hukum maupun hasil pemeriksaan terhadap kelima pejabat tersebut.
Pengamat kebijakan sekaligus praktisi hukum, Asep Agustian, SH., MH., meminta Kejari Karawang membuka penanganan perkara tersebut secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Asep yang akrab disapa Askun, Jumat (28/8/2026).
Menurut Askun, istilah “pentahelix” yang kemudian berkembang menjadi pembicaraan publik tersebut bermula dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang.
Dari istilah tersebut, kata Askun, persoalan kemudian berkembang hingga muncul temuan Inspektorat terkait dugaan pemotongan SPPD yang berkaitan dengan Waker atau Tim/Pasukan Biru serta persoalan kerja sama pengadaan BBM.
Askun bahkan menyebut dugaan pemotongan tersebut bukan persoalan kecil dan mengklaim informasi mengenai persoalan itu telah muncul dalam pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Disunat-lah itu semua, sampai dia bisa membangun rumah dan lain-lain. Dari mana saya bisa tahu, ya itu sudah terungkap dari pemeriksaan Kejaksaan,” ungkap Askun.
Ia mempertanyakan mengapa proses penanganan persoalan tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka? Kenapa tidak dibukakan semua ini? Kenapa dibungkamkan ini? Ada apa ini semua?” kata Askun.
Pengembalian Kerugian Negara Bukan Akhir Persoalan
Askun juga menyoroti persoalan hukum apabila dugaan kerugian negara dikembalikan setelah adanya temuan pemeriksaan.
Menurutnya, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus dugaan unsur pidana apabila berdasarkan hasil penyidikan memang ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Bupati dan Sekretaris Daerah, tidak hanya mengandalkan penyelesaian administratif apabila terbukti terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur.
“Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu! Orang sudah semakin tahu dan yang diperiksa sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup. Dan mohon maaf, selama ini saya diam,” tegasnya.
Askun juga meminta agar seluruh pihak yang disebut dalam rangkaian persoalan tersebut diperiksa secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia mengaku ingin menguji kembali pernyataan mengenai integritas pejabat yang sebelumnya disebut bersih, terlebih setelah yang bersangkutan memperoleh kepercayaan untuk menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.
“Saya minta kepada bupati, apakah orang yang dipercaya seperti ini?” ujarnya.
Kejaksaan Diminta Berani Membuka Kasus
Lebih jauh, Askun mendesak Kejari Karawang tidak berhenti pada pemeriksaan apabila memang ditemukan indikasi tindak pidana.
Ia meminta dugaan tersebut diproses berdasarkan hukum dan, jika bukti permulaan maupun alat bukti mencukupi, ditingkatkan sesuai mekanisme penegakan hukum yang berlaku.
“Saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini produk hukum-mu. Selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang? Hari ini buktikan. Ada rentetan lima nama ini, kenapa dibiarkan?” tantangnya.
Askun juga menyinggung dugaan adanya aliran dana ke rekening pribadi dalam persoalan tersebut. Namun, tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Menurutnya, transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan telah berjalan dan apakah terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ia khawatir apabila persoalan dugaan penyimpangan anggaran hanya diselesaikan dengan pengembalian uang, hal itu dapat menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau setiap terjadi dugaan korupsi kemudian cukup mengembalikan uang yang dikorupsi, apakah hukum akan terus seperti ini?” ujarnya.
Minta Sanksi Tegas Jika Terbukti
Selain meminta Kejari mengusut secara tuntas, Askun juga mendesak Bupati dan Sekda Karawang mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.
Menurutnya, jabatan pemerintahan harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas dan mampu menjaga kepercayaan publik.
“Saya juga minta kepada Pak Bupati, turunkan dan pecat orang-orang seperti beginian. Non-job-kan semua ini, karena bupati tidak akan suka melihat perbuatan orang-orang yang nista seperti ini,” tutup Askun.
Sementara itu, seluruh dugaan yang disampaikan tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut, termasuk Dinas PUPR Karawang, Inspektorat Karawang, serta Kejari Karawang.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Publik kini menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai sejauh mana dugaan “sunat” SPPD dan persoalan pengadaan BBM tersebut telah ditangani serta apakah terdapat unsur tindak pidana di dalamnya.
(Abah Rudi)


















