BITUNG | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi. Penangkapan dilakukan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di Kelurahan Girian Weru, Kecamatan Girian, Kota Bitung.
Peristiwa penganiayaan tersebut berlangsung di dalam rumah seorang warga di Kelurahan Girian Indah Lingkungan VI, Kecamatan Girian, pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Laporan masyarakat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Tim URC Resmob Polres Bitung yang dipimpin Katim Aiptu Arnold Moningka bersama enam personel langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Petugas mengumpulkan bahan keterangan hingga berhasil mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan satu buah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan tersebut. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H. mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob. Menurutnya, penanganan laporan masyarakat dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengapresiasi kerja cepat Tim URC Resmob yang berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Bitung.
Karena terduga pelaku masih berusia anak, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini dilakukan untuk menjamin perlindungan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Harto


















