Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan beras di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menuai sorotan keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah desa diminta tidak bermain-main dengan hak masyarakat penerima bantuan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Sadar, menegaskan seluruh pemerintah desa wajib memastikan bantuan pangan disalurkan kepada masyarakat secara utuh tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
Menurut Sadar, bantuan pangan merupakan program bantuan sosial yang ditujukan bagi masyarakat penerima manfaat. Karena itu, tidak ada alasan bagi aparatur pemerintahan desa maupun pihak yang terlibat dalam penyaluran untuk menarik uang dari penerima bantuan.
“Kami dari Komisi I bidang pemerintahan menyampaikan kepada seluruh pemerintah desa agar tidak terjadi pungutan-pungutan liar. Ini sifatnya bantuan sosial atau bantuan pangan kepada seluruh masyarakat Indramayu,” kata Sadar, Rabu (9/9/2026).
Sadar meminta kepala desa memberikan pemahaman dan peringatan tegas kepada seluruh jajaran di bawahnya agar tidak melakukan pungutan kepada masyarakat penerima bantuan.
Larangan tersebut berlaku bagi seluruh unsur pemerintahan desa, termasuk RT, bekel, maupun perangkat desa lainnya.
“Kami melarang keras seluruh oknum pemerintahan desa, khususnya RT, bekel dan semua yang ada di pemerintah desa, untuk tidak memungut bantuan atau iuran sepeser pun,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah munculnya informasi mengenai dugaan pungutan dalam proses penyaluran bantuan pangan beras di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu.
Salah satu informasi mencuat dari wilayah Kecamatan Juntinyuat. Dugaan itu menjadi perhatian setelah beredar informasi serta rekaman yang disebut berkaitan dengan proses penyaluran bantuan.
Seorang penerima bantuan bahkan mengaku diminta membayar Rp50.000 kepada seseorang yang disebut sebagai perangkat desa dengan jabatan RT.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu dilakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara menyeluruh. Penelusuran diperlukan untuk memastikan siapa pihak yang meminta uang, untuk kepentingan apa uang tersebut ditarik, serta apakah terdapat dasar hukum atau ketentuan resmi yang melandasi penarikan tersebut.
Sadar menilai dugaan pungutan terhadap penerima bantuan harus menjadi perhatian serius. Sebab, bantuan pangan pada dasarnya diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, bukan justru menjadi beban tambahan.
“Dari beberapa wilayah ada yang menginformasikan kepada kami. Dalam kesempatan ini kami mengimbau agar tidak ada lagi pungli-pungli, sekecil apa pun,” ujarnya.
Menurutnya, apabila benar terdapat oknum yang memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk meminta sejumlah uang kepada penerima, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele.
Pasalnya, pungutan sekecil apa pun tetap dapat merugikan masyarakat apabila dilakukan tanpa dasar dan kewenangan yang sah.
DPRD Kabupaten Indramayu juga meminta aparat penegak hukum (APH) tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi kuat adanya pungutan liar dalam penyaluran bantuan pangan.
Langkah penegakan hukum dinilai diperlukan untuk memastikan program bantuan pemerintah berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa.
“Bagi desa-desa yang sudah terjadi melakukan pungutan, silakan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk mengintrogasi atau melakukan tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Sadar.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur desa di Kabupaten Indramayu. Program bantuan pangan merupakan hak masyarakat penerima manfaat sesuai ketentuan program, sehingga proses penyalurannya harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan tanpa pungutan ilegal.
Kini, bola berada di tangan pemerintah desa dan aparat penegak hukum. Jika dugaan pungutan tersebut benar terjadi, masyarakat tentu berharap ada pemeriksaan yang terbuka dan tindakan tegas sesuai hukum.
Jangan sampai bantuan untuk masyarakat yang sedang membutuhkan justru berubah menjadi ladang pungutan bagi oknum.
(Tim Redaksi)


















