banner 728x250

Kapolres Boltim Tegaskan Penindakan Aktivitas PETI di Hutan Lindung Mintu

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

(BOLTIM) | Kapolres Bolaang Mongondow Timur, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si. menegaskan komitmen kepolisian menindak aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Mintu, Kecamatan Motongkat, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.

banner 325x300

Penegasan tersebut disampaikan menyusul informasi yang diterima kepolisian mengenai dugaan masih berlangsungnya aktivitas penambangan secara diam-diam di kawasan tersebut, meskipun kegiatan PETI sebelumnya telah dihentikan.

AKBP Golfried mengatakan, kepolisian telah menerima laporan terkait dugaan aktivitas PETI di kawasan Hutan Lindung Mintu. Informasi tersebut menjadi bagian dari proses penanganan yang saat ini dilakukan aparat kepolisian untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

“Saya ingatkan, jangan ada kegiatan PETI di Mintu. Saya sudah terima laporan masih ada juga oknum diam-diam menambang di sana. Jika kedapatan, pelakunya akan saya proses hukum,” tegas AKBP Golfried saat dikonfirmasi media, Rabu (16/9/2026).

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga menghadapi persoalan terkait keberadaan alat berat yang sebelumnya berada di lokasi. Alat berat itu disebut telah tidak berada di tempat ketika proses penanganan dilakukan. Kepolisian masih mendalami penyebab dan pihak-pihak yang diduga mengetahui perpindahan alat tersebut.

Menurut Kapolres, penyidik tetap melakukan pendalaman meski alat berat tidak lagi ditemukan di lokasi. Pemeriksaan terhadap saksi serta penelusuran informasi dan jejak digital menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.

“Kita tunggu saja, pada waktunya akan kami ungkap para pelaku yang terlibat di dalamnya. Penyidikan kasus ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme. Walaupun alat berat hilang, jejak digital dan saksi-saksi tetap kami dalami,” ujarnya.

AKBP Golfried menyebut laporan mengenai dugaan aktivitas PETI di Hutan Mintu sebelumnya disampaikan oleh Sangadi Atoga Timur, Gisela Lontaan. Perkara tersebut kini masih dalam proses penyidikan dan kepolisian menyatakan akan mendalami setiap informasi serta bukti yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Kepolisian juga mengajak masyarakat turut memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas PETI di wilayah Boltim. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri 110 maupun dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, sehingga informasi tersebut dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menegaskan proses hukum akan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hingga proses penyidikan selesai, pihak-pihak yang diduga terlibat tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Harto

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *