Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Peredaran narkotika dan obat-obatan tertentu di wilayah hukum Polresta Karawang kembali dibongkar. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Karawang mengungkap puluhan perkara dengan barang bukti narkotika dan obat keras tertentu dalam jumlah cukup besar.
Pengungkapan tersebut disampaikan Polresta Karawang dalam konferensi pers terkait hasil penanganan sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan tertentu.
Dalam perkara narkotika, polisi mengamankan 21 tersangka dari 18 perkara. Rinciannya, 14 perkara narkotika dengan 17 tersangka, dua perkara tembakau sintetis dengan dua tersangka, serta dua perkara ganja dengan dua tersangka.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 1.010,74 gram, tembakau sintetis 127,71 gram, dan ganja seberat 268,10 gram.
Tak berhenti pada jaringan narkotika, Satres Narkoba Polresta Karawang juga mengungkap 12 perkara obat-obatan tertentu atau obat keras tertentu dengan 12 tersangka.
Barang bukti yang diamankan mencapai 80.079 butir, terdiri dari 47.197 butir obat, 25.065 butir pil Excimer, serta 7.277 butir pil Double L.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menghindari deteksi petugas. Salah satu pola transaksi yang digunakan yakni sistem “tempel” atau drop point.
Melalui modus tersebut, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung. Barang diletakkan di lokasi tertentu yang sebelumnya telah disepakati, kemudian penerima mengambil barang tersebut.
Polisi menyebut sebagian besar tersangka dalam perkara narkotika maupun obat-obatan tertentu merupakan orang dewasa.
Proses pengungkapan perkara juga tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Dalam salah satu penangkapan, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Namun, saat hendak diamankan, para tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Sementara satu orang lainnya diketahui melarikan diri dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Untuk perkara narkotika jenis sabu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana sesuai kategori perbuatannya, termasuk pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun untuk ketentuan yang dikenakan.
Sementara perkara ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Adapun para tersangka dalam perkara obat-obatan tertentu atau obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polresta Karawang dalam menekan peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal yang dinilai dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polresta Karawang juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam. Warga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.
Dengan laporan masyarakat dan tindakan kepolisian yang berkelanjutan, ruang gerak peredaran barang terlarang diharapkan semakin sempit.
(Abah Rudi)



















