banner 728x250

Polres Bitung Amankan Tiga Terduga Pelaku Dugaan Penganiayaan sajam di Girian Weru

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

BITUNG | Kepolisian Resor (Polres) Bitung mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Minggu (20/9/2026).

banner 325x300

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial IH (18) dan RM (19), diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung, sementara seorang lainnya, VS (18), menyerahkan diri ke Mapolres Bitung setelah kejadian.

Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 16.30 WITA. Dua korban, yakni Afransyah Putra Limona (16) dan Muhammad Reyfan Djafar (18), mengalami luka akibat dugaan serangan menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muhammad Reyfan mengalami luka robek pada bagian kepala, pantat, dan kaki. Sementara Afransyah mengalami luka robek pada bagian bahu.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bitung pada hari yang sama. Laporan polisi diterima pada 20 September 2026 dan selanjutnya ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh Tim URC Resmob yang dipimpin Aiptu Arnold Moningka.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta menelusuri rekaman video dan kamera pengawas atau CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan keduanya di wilayah Kota Bitung.

Tim URC Resmob kemudian bergerak menuju Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga. Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mengamankan IH dan RM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi juga mengamankan satu buah pisau badik yang diduga berkaitan dengan kejadian. Sebelumnya, VS telah menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung pada Minggu sore setelah peristiwa tersebut, beserta barang bukti yang diserahkan kepada petugas.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah menegaskan bahwa laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dengan tetap berpedoman pada prosedur hukum.

“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Personel akan bergerak cepat melakukan penyelidikan secara profesional, dengan tetap mengedepankan prosedur hukum dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa atau menggunakan senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum serta menghindari penyelesaian persoalan melalui kekerasan. Ketiga terduga bersama barang bukti kini ditangani Unit Reskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Status keterlibatan masing-masing pihak akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Harto

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *