banner 728x250

Polres Indramayu Ingatkan Warga: Jangan Terprovokasi, Perusakan dan Penganiayaan Ada Sanksi Hukumnya

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com– Menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif menjadi tanggung jawab bersama. Pesan tersebut kembali disampaikan melalui imbauan Kamtibmas Polres Indramayu kepada masyarakat.

Dalam imbauannya, masyarakat diajak untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial, serta menghindari tindakan perusakan maupun penganiayaan.

banner 325x300

Polres Indramayu mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang beredar di media sosial. Setiap persoalan diharapkan dapat diselesaikan secara bijak dan melalui jalur yang tepat, bukan dengan tindakan anarkis.

“Jaga kondusivitas, jangan terprovokasi di media sosial, serta hindari perusakan dan penganiayaan,”Tegasnya.

Dalam materi tersebut juga dicantumkan konsekuensi hukum bagi pelaku perusakan maupun penganiayaan. Untuk perusakan barang, Pasal 521 ayat (1) KUHP sebagaimana tercantum dalam materi menyebut ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Sementara untuk penganiayaan, Pasal 466 KUHP yang dicantumkan dalam imbauan memuat ancaman pidana hingga 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III (Rp50 juta). Apabila penganiayaan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya dapat mencapai 5 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidana dapat mencapai 7 tahun.

Melalui pesan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Perselisihan maupun perbedaan pendapat hendaknya tidak berujung pada tindakan yang merugikan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan.

Polres Indramayu juga membuka saluran pengaduan masyarakat melalui WhatsApp 081999700110 serta Call Center 110 sebagai bagian dari pelayanan dan respons cepat kepada masyarakat.

“Jaga rawat Indramayu tetap aman dan kondusif,” menjadi pesan utama dalam imbauan Kamtibmas tersebut.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *