ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung hadir memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Purwosari, Kecamatan Kranggan, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penyerahan sertipikat dilaksanakan secara langsung kepada warga di Balai Desa Purwosari. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam menghadirkan layanan pertanahan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah sekaligus memberikan kejelasan mengenai status dan kepemilikan tanah. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki dokumen resmi yang dapat memberikan rasa aman dalam mengelola, memanfaatkan, dan menjaga aset tanahnya. Kepemilikan yang jelas juga diharapkan dapat membantu mencegah potensi permasalahan atau sengketa pertanahan di kemudian hari.
Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabuaten Temanggung terus mendorong agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki. Penyerahan sertipikat secara langsung kepada warga diharapkan semakin mendekatkan pelayanan pertanahan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Purwosari. Kantah Temanggung berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang Melayani, Profesional, dan Terpercaya.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
đźš« Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
đź’¬ Melayanan Profesional Terpercaya
​
#KantahKabTemanggung
​#MelayaniProfesionalTerpercaya
#DataTanahAkurat
#PTSL


















