banner 728x250

Terduga Pelaku Menyerahkan Diri, Polres Bitung Tangani Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Aertembaga

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

 

BITUNG, Pikiran rakyat nusantara.com | Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang lelaki berinisial ET (39) meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 21.30 WITA di Kelurahan Pateten Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

banner 325x300

Setelah menerima informasi kejadian, Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas, S.H., bersama personel langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan penyelidikan awal, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Korban kemudian mendapat pertolongan dan dibawa ke RS Budi Mulia untuk mendapatkan penanganan medis, namun dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi, kepolisian memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang lelaki berinisial HR (44), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung. HR kemudian datang dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, sebelum kejadian korban dan terduga pelaku sempat terlibat adu mulut. Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga mengambil sebilah pisau dari sakunya dan melukai korban pada bagian dada sebelah kiri. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

Keterangan saksi lainnya menyebutkan bahwa sebelum kejadian, saksi sempat melihat seorang lelaki mengenakan pakaian berwarna gelap berada di sekitar lokasi. Setelah mendengar teriakan meminta pertolongan, saksi keluar rumah dan mendapati korban telah mengalami luka. Warga bersama pihak kepolisian kemudian memberikan pertolongan terhadap korban.

Korban ET diketahui merupakan karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Sementara itu, jenazah korban pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 01.40 WITA dibawa ke RSUD Manembo-Nembo untuk kepentingan pemeriksaan medis lebih lanjut atau autopsi sesuai prosedur.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, menyampaikan bahwa kepolisian bergerak cepat menindaklanjuti laporan dan informasi terkait kejadian tersebut. Menurutnya, penanganan dilakukan mulai dari pengamanan TKP, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman terhadap dugaan keterlibatan terduga pelaku.

“Terduga pelaku telah menyerahkan diri dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa, termasuk motif dan kronologi kejadian berdasarkan alat bukti serta keterangan yang diperoleh,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Bitung mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak mengambil tindakan sendiri, dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian. Proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar menghindari penyelesaian persoalan melalui kekerasan maupun penggunaan senjata tajam.

 

Harto

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *