BITUNG, Pikiranrakyatnusantara.com | Personel Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Utara melakukan evakuasi terhadap jenazah seorang anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia di atas KM Safinah, Rabu (7/10/2026). Evakuasi dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait kondisi ABK tersebut.
Peristiwa itu terjadi saat KM Safinah bersandar di Dermaga Polairud Bitung, Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Setelah menerima laporan, personel Ditpolairud Polda Sulut bergerak menuju lokasi untuk melakukan penanganan dan membantu proses evakuasi jenazah dari kapal.
Proses evakuasi dilakukan dengan memperhatikan kondisi jenazah serta situasi di lokasi. Personel kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses penanganan berjalan secara tertib dan sesuai prosedur.
Setelah berhasil dievakuasi, jenazah selanjutnya dibawa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut di fasilitas kesehatan. Proses berikutnya dilakukan melalui koordinasi dengan pihak berwenang, termasuk untuk kepentingan identifikasi dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Polairud Polda Sulut Kombes Pol. Bayuaji Yudha Prajas, S.H., M.H., memberikan perhatian terhadap penanganan kejadian tersebut. Ia menekankan pentingnya respons cepat personel dalam memberikan bantuan ketika masyarakat maupun awak kapal membutuhkan pertolongan di wilayah perairan.
Menurutnya, tugas personel Ditpolairud tidak hanya berkaitan dengan pengamanan dan penegakan hukum di wilayah perairan, tetapi juga mencakup pelayanan dan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat dalam situasi darurat.
Ditpolairud Polda Sulut juga mengingatkan para pelaku pelayaran, khususnya nakhoda dan pengelola kapal, agar memperhatikan aspek keselamatan selama pelayaran. Kondisi kesehatan awak kapal, ketersediaan perlengkapan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), serta sarana komunikasi menjadi bagian penting dalam menghadapi kondisi darurat di laut.
Evakuasi jenazah ABK KM Safinah tersebut menunjukkan pelaksanaan tugas personel Ditpolairud dalam memberikan bantuan dan pelayanan di wilayah perairan. Penanganan selanjutnya dilakukan melalui koordinasi dengan pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Harto


















