banner 728x250

Eks Lahan Beesco Disorot, Askun Pertanyakan Ketegasan DPMPTSP Karawang: “Izin Belum Lengkap, Kok Tetap Beroperasi?”

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com– Temuan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang terhadap sejumlah perusahaan yang beroperasi di kawasan eks lahan PT Beesco Indonesia kembali menuai sorotan.

Mantan General Manager (GM) PT Beesco Indonesia, Asep Agustian S.H., M.H. alias Askun, mempertanyakan langkah DPMPTSP Karawang yang dinilainya belum menunjukkan ketegasan terhadap perusahaan yang diketahui masih memiliki persoalan kelengkapan perizinan.

banner 325x300

Menurut Askun, kegiatan yang dilakukan DPMPTSP Karawang pada Rabu (7/10/2026) tersebut lebih tepat disebut sebagai pengecekan lokasi berdasarkan informasi masyarakat, bukan inspeksi mendadak atau sidak.

“Itu bukan sidak, itu hanya cek lokasi. Mereka hanya kunjungan sebentar. Mereka tidak tahu kan, di sana ada sekitar lima TKA lebih yang kocar-kacir dan diduga bersembunyi di belakang. Makanya, meski terbukti belum melengkapi perizinan, perusahaan itu sama sekali tidak ada sanksi,” ujar Askun, Kamis (8/10/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus membuka pertanyaan lebih besar: sejauh mana pengawasan dan penegakan aturan perizinan dilakukan terhadap perusahaan yang telah menjalankan aktivitas usaha di Karawang?

Sorotan Askun salah satunya tertuju kepada J&T Express, yang berdasarkan informasi hasil pengecekan disebut telah beroperasi sementara perizinan tata ruang atau PKKPR masih dalam proses pengurusan.

Askun menilai, apabila kegiatan usaha memang telah berjalan sementara persyaratan perizinan belum sepenuhnya terpenuhi, pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Coba kita lihat Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, yang menghentikan sementara proyek pembangunan data center karena izin PBG dan Amdalnya belum selesai. Gubernur saja mencontohkan ketegasan soal perizinan. Masa pejabat Karawang tidak berani?” kata Askun dengan nada satir.

Sorotan berikutnya diarahkan kepada PT Sirkular Karya Indonesia. Askun menyebut perusahaan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen perizinan kegiatan usaha di lokasi yang dimaksud.

Ia mempertanyakan mengapa perusahaan yang menurutnya belum melengkapi dokumen perizinan tersebut masih dapat menjalankan aktivitas.

“Ini bagaimana kerjanya pejabat DPMPTSP Karawang? Sudah kecolongan soal perizinan, ketika tahu perusahaan belum melengkapi izin malah tidak ditutup. Padahal ini jelas berpotensi merugikan Pemkab Karawang,” tegasnya.

Tak hanya itu, PT Patiha Logistik juga menjadi sorotan. Perusahaan tersebut disebut mengaku hanya menyewa gudang selama tiga bulan untuk transit dan menampung barang Kementerian Pendidikan sebelum didistribusikan ke wilayah Jawa Barat.

Namun bagi Askun, durasi kegiatan usaha bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban perizinan.

“Mau operasi tiga bulan atau satu bulan, tetap harus mengurus perizinan. Keberadaan mereka di Karawang untuk menjalankan kegiatan usaha. Kalau memang ada aktivitas usaha, tentu aspek perizinan dan kewajiban daerah harus jelas,” ujarnya.

Sementara itu, terkait PT Toppan Plasindo Lestari, yang disebut mengklaim tidak menempati eks lahan PT Beesco Indonesia melainkan berada di lahan eks PT Plasindo Lestari dengan perizinan yang diklaim telah lengkap, Askun meminta dilakukan pemeriksaan ulang secara lebih menyeluruh.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan kunjungan singkat. Aparat terkait perlu memastikan secara langsung batas-batas lahan, aktivitas perusahaan, dokumen perizinan, hingga status legalitas penggunaan lokasi.

“Ingat, saya ini mantan HRD PT Beesco Indonesia. Saya tahu betul lokasi tersebut. Luas lahannya sekitar 16 hektare dan saya tahu persis titik-titiknya. Karena itu saya meminta aparat gabungan kembali melakukan pemeriksaan dengan lebih teliti. Jangan hanya sekadar cek lokasi atau kunjungan biasa,” tegasnya.

Askun berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pencatatan temuan semata. Menurut dia, pemerintah daerah harus memberikan kepastian hukum yang sama kepada seluruh pelaku usaha, baik dalam hal pelayanan maupun penegakan aturan.

“Kalau memang izinnya belum lengkap, lakukan tindakan sesuai aturan. Jangan sampai ada kesan perusahaan boleh beroperasi lebih dulu, sementara urusan perizinan menyusul,” pungkas Askun.

Hingga berita ini ditulis, sejumlah pernyataan dan penilaian yang disampaikan Askun tersebut merupakan pandangannya sebagai pihak yang menyoroti persoalan perizinan di kawasan eks lahan PT Beesco Indonesia. Keterangan resmi dari DPMPTSP Karawang maupun perusahaan-perusahaan yang disebut masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status perizinan dan dasar tindakan administratif yang telah dilakukan.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *