banner 728x250

Polres Bitung Amankan Perempuan, 245 Butir Obat Diduga Trihexyphenidyl Disita

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

BITUNG, pikiranrakyatnusantara.com | Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Satres narkoba Polres Bitung mengamankan seorang perempuan berinisial MSM (20), warga Kecamatan Madidir, Kota Bitung, dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan 245 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl sebagai barang bukti.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, di depan pintu masuk PT Delta Pasific, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Langkah kepolisian itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal sekitar pukul 15.00 WITA mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras di sekitar Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir.

banner 325x300

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penelusuran untuk memastikan kebenaran informasi. Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian mengamankan MSM di lokasi yang telah ditentukan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, MSM menerangkan bahwa masih terdapat sisa obat yang diduga Trihexyphenidyl di rumahnya di Kompleks SMP 12, Kelurahan Wangurer Barat. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke lokasi tersebut. Di dalam rumah, MSM menunjukkan tempat penyimpanan obat yang berada di dalam tumpukan pakaian kotor.

Dari pemeriksaan dan penghitungan, petugas menemukan 245 butir obat berwarna kuning yang diduga jenis Trihexyphenidyl. Polisi juga mengamankan dua botol plastik berwarna putih bertuliskan HEXYMER Trihexypenidyl serta satu unit telepon genggam merek OPPO A77s warna kuning yang selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan awal, dugaan aktivitas penjualan obat keras tersebut disebut telah berlangsung sejak sekitar Januari 2026. Obat tersebut juga diduga diperoleh melalui pemesanan secara daring dan kemudian diedarkan kembali dengan harga yang bervariasi. Namun, keterangan tersebut masih didalami penyidik dan akan diverifikasi berdasarkan alat bukti serta hasil pemeriksaan yang sah.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran obat keras maupun narkotika. Kepolisian menegaskan bahwa setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur dan sesuai ketentuan hukum, sekaligus mengajak orang tua serta seluruh elemen masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan obat-obatan di lingkungan sekitar.

MSM bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses lebih lanjut. Penyidik juga melakukan tahapan penanganan perkara, termasuk pemeriksaan dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti serta gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan. Dalam proses tersebut, Kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memastikan seluruh proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harto

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *