ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung hadir memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Wonoboyo, Kecamatan Wonoboyo, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan secara door to door dengan mengantarkan sertipikat langsung ke rumah warga penerima, termasuk masyarakat yang memperoleh sertipikat melalui Program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pelayanan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam mendekatkan layanan sekaligus memastikan masyarakat menerima bukti kepemilikan tanah secara langsung.
Sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan memberikan kejelasan mengenai status serta kepemilikan tanah. Bagi masyarakat penerima Program MBR, kepemilikan sertipikat memberikan kepastian dan perlindungan hukum sehingga tanah yang dimiliki memiliki dasar kepemilikan yang jelas. Dengan adanya sertipikat, masyarakat dapat lebih aman dalam mengelola, memanfaatkan, dan menjaga aset tanahnya untuk mendukung kehidupan serta kesejahteraan keluarga.
Pelaksanaan PTSL yang turut mendukung Program MBR menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum atas tanah. Penyerahan sertipikat secara door to door hingga ke rumah warga menjadi bentuk pelayanan yang responsif agar manfaat program dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Dengan adanya sertipikat, masyarakat tidak hanya memperoleh dokumen kepemilikan, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang menjadi bagian penting dari aset keluarga.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
đźš« Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
đź’¬ Melayanan Profesional Terpercaya
​
#KantahKabTemanggung
​#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MBR
#PTSL


















