ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung hadir memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertipikat PTSL kepada masyarakat Desa Purwosari, Kecamatan Wonoboyo, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sertipikat diserahkan secara langsung kepada warga penerima di Balai Desa Purwosari sebagai bagian dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan ini menjadi wujud nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan memberikan kejelasan mengenai status serta pemilik tanah. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memiliki dokumen resmi yang memberikan rasa aman dalam mengelola, memanfaatkan, dan menjaga aset tanah yang dimiliki. Kepemilikan yang tercatat secara resmi juga memberikan kepastian hukum serta membantu melindungi masyarakat dari potensi permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung terus mendorong terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum pertanahan bagi masyarakat. Penyerahan sertipikat secara langsung di Balai Desa diharapkan memberikan kemudahan bagi warga untuk menerima bukti kepemilikan tanah yang sah. Dengan sertipikat di tangan, masyarakat kini memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang lebih jelas atas tanah yang dimiliki.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
đźš« Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
đź’¬ Melayanan Profesional Terpercaya
​
#KantahKabTemanggung
​#MelayaniProfesionalTerpercaya
#PTSL
#DataTanahAkurat


















