ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung hadir memberikan kepastian hukum dengan mengantarkan sertipikat PTSL secara door to door langsung ke rumah warga Desa Campursalam, Kecamatan Parakan, pada Senin, 12 Oktober 2026. Penyerahan sertipikat dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dengan didampingi perangkat desa setempat, sementara sebagian sertipikat lainnya diserahkan langsung kepada masyarakat di Balai Desa Campursalam. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantah Temanggung dalam mendekatkan pelayanan sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan memberikan kejelasan mengenai status serta pemegang hak atas tanah. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memperoleh rasa aman dan kepastian hukum dalam mengelola, memanfaatkan, serta menjaga aset tanah yang dimiliki. Kepemilikan tanah yang tercatat secara resmi juga memberikan perlindungan hukum dan membantu mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung terus berupaya memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum pertanahan. Penyerahan sertipikat secara door to door dengan pendampingan perangkat desa menjadi bentuk pelayanan yang proaktif dan responsif untuk memastikan sertipikat diterima langsung oleh warga yang berhak. Dengan diterimanya sertipikat tersebut, masyarakat kini memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah sebagai dasar untuk menjaga dan memanfaatkan aset tanahnya secara lebih aman dan pasti.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
🚫 Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
💬 Melayanan Profesional Terpercaya
#KantahKabTemanggung
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#DataTanahAkurat
#PTSL
















