CIREBON,pikiranrakyatnusantara.com-Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota, mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit pompa air dan tabung gas LPG 3 kilogram di kawasan Kesunean Utara, Kelurahan Kasepuhan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pria berinisial K (29), yang diketahui merupakan tetangga korban, diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang menimpa W (50), warga Kecamatan Lemahwungkuk. Menindaklanjuti laporan itu, petugas piket pengawas bersama piket fungsi Polsek Lemahwungkuk langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan keterangan.
Dari hasil penanganan awal, polisi mengamankan K, seorang buruh harian lepas, yang diduga terlibat dalam pengambilan barang milik korban tanpa izin. Petugas juga mengamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.
Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit pompa air merek Zimizu P 135 E berwarna hitam biru dan satu tabung gas LPG 3 kilogram berwarna hijau. Kedua barang tersebut diduga diambil dari halaman rumah korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Berdasarkan kronologi awal yang dihimpun penyidik, peristiwa itu diduga bermula sekitar pukul 22.00 WIB ketika K bersama seorang rekannya berinisial R mengonsumsi minuman keras.
Setelah itu, keduanya diduga menuju lokasi kejadian dan mengambil barang milik korban. Barang-barang tersebut kemudian dibawa ke sebuah gudang kosong di Jalan Ariodinoto, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.
Polisi selanjutnya mengamankan pompa air dan tabung LPG yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut. K beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Lemahwungkuk untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga mendalami keterangan para pihak yang disebut dalam kronologi awal, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan R. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menerima laporan, memeriksa korban dan saksi, mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti, serta melakukan pemeriksaan lanjutan.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih mendalami penerapan pasal yang sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan, S.I.K., M.M., melalui Pj. Kapolsek Lemahwungkuk IPTU Deny Arisandy, S.H., M.H., CPHR, menegaskan bahwa kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga barang berharga, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Melalui kerja sama polisi bersama masyarakat, setiap potensi gangguan keamanan dapat lebih cepat diketahui dan ditangani sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Polisi masih melanjutkan pendalaman untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga proses hukum memperoleh kepastian.
(Tim Redaksi)


















