Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Kematian Sanudin (44), pria yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka di kawasan Buyut Rendani, Desa Juntikebon, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Rabu (14/10/2026) pagi, menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Satreskrim Polres Indramayu kini terus mengusut kasus tersebut dengan memeriksa tujuh saksi serta meminta keterangan lima orang yang diduga berkaitan dengan peristiwa tragis itu.
Kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kronologi kejadian dan mengungkap dugaan peran masing-masing dalam peristiwa yang diduga berujung pada pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan informasi awal, mereka masing-masing berinisial FHF alias A (20), R alias D (39), S alias K (36), AAA alias A (18), dan NS alias N (22). Status serta keterlibatan masing-masing pihak masih harus dipastikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno membenarkan bahwa sejumlah orang telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
“Benar, setelah kejadian tadi pagi, Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek Juntinyuat langsung melakukan pengecekan dan olah TKP. Saat ini sudah ada beberapa orang yang diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Tarno.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan para saksi guna menyusun rangkaian kejadian secara utuh dan memastikan peran masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.
Berusaha Meleraikan Keributan, Berakhir dengan Kematian
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian Sanudin sempat menyaksikan pertunjukan sandiwara bersama sejumlah rekannya di Desa Juntiweden, Kecamatan Juntinyuat.
Sekitar pukul 03.30 WIB, korban bersama sejumlah saksi melihat keributan di jalan dekat pemakaman Buyut Rendani. Keributan tersebut diduga melibatkan dua pria bersaudara, R alias D (39) dan S alias K (36), yang merupakan warga Kecamatan Juntinyuat.
Melihat pertengkaran itu, Sanudin disebut menghampiri keduanya dengan maksud melerai. Namun, situasi diduga berkembang menjadi perselisihan setelah upaya korban menghentikan keributan tidak diterima oleh salah satu pihak.
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, korban kemudian diduga mengalami pengeroyokan. Sanudin sempat terjatuh dalam posisi telentang sebelum berusaha bangkit kembali. Sejumlah saksi melihat korban dalam kondisi terluka.
Peristiwa tersebut menyisakan pertanyaan penting yang kini harus dijawab penyidik: bagaimana keributan itu berkembang hingga Sanudin ditemukan dalam kondisi tak bernyawa?
Saksi Turun ke Saluran Irigasi untuk Menolong
Salah seorang saksi, Dulyani (31), bersama tiga rekannya yang melihat kejadian tersebut langsung turun ke saluran irigasi untuk memberikan pertolongan.
Dulyani membantu mengangkat tubuh Sanudin ke daratan. Namun, ketika diperiksa, korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Upaya pertolongan itu tidak mampu menyelamatkan korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Personel Polsek Juntinyuat bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Indramayu segera mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas memeriksa area sekitar dan mengumpulkan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kematian korban.
Lima Orang Diperiksa, Polisi Dituntut Ungkap Fakta
Pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan lima orang yang diduga berkaitan dengan kejadian menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap kasus tersebut. Penyidik perlu memastikan siapa melakukan apa, bagaimana rangkaian peristiwa berlangsung, serta bukti apa yang dapat menjelaskan penyebab kematian Sanudin.
AKP Tarno menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini membutuhkan pengungkapan yang terang dan menyeluruh. Tidak hanya kronologi keributan, tetapi juga penyebab pasti kematian korban dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat harus didasarkan pada hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.
Di tengah perhatian masyarakat, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung.
Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan Lapor Pak Polisi – Siap Mas Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110.
Kini, penyelidikan masih berjalan. Publik menantikan langkah tegas dan transparan kepolisian untuk mengungkap fakta di balik kematian Sanudin, sehingga perkara ini dapat diproses secara profesional dan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.


















