ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung hadir memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Gilingsari, Kecamatan Temanggung, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penyerahan sertipikat ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat. Melalui program PTSL, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung terus berkomitmen memastikan masyarakat memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah dan tercatat secara resmi.
Sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah serta memberikan kejelasan mengenai status dan pemegang hak atas tanah. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memperoleh rasa aman dalam mengelola, memanfaatkan, serta menjaga aset tanah yang dimiliki sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Melalui penyerahan sertipikat PTSL ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah sebagai bentuk perlindungan hukum dan upaya menjaga aset berharga untuk masa depan.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
🚫 Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
💬 Melayanan Profesional Terpercaya
#KantahKabTemanggung
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KepastianHak
#PTSL


















