ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung hadir memberikan kepastian hukum dengan menyerahkan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door langsung ke rumah warga Desa Pingit, Kecamatan Pringsurat, pada Jumat, 16 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan dengan mendatangi rumah warga penerima sebagai bentuk pelayanan yang semakin dekat dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantah Temanggung dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Sertipikat merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah serta memberikan kejelasan mengenai status dan pemegang hak atas tanah. Dengan adanya sertipikat, masyarakat memperoleh rasa aman dalam mengelola, memanfaatkan, serta menjaga aset tanahnya sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Melalui penyerahan secara door to door, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung berupaya memastikan sertipikat diterima langsung oleh warga yang berhak sehingga manfaat program PTSL dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
🚫 Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
💬 Melayanan Profesional Terpercaya
#KantahKabTemanggung
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#KepastianHak
#PTSL


















