KARAWANG,pikiranrakyatnusantara.com-Penerapan barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk Mapolresta Karawang menuai kritik keras dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang. Kebijakan tersebut dinilai justru menyulitkan masyarakat yang hendak mengakses pelayanan kepolisian.
Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, menyindir penerapan aturan tersebut karena dianggap menambah kerumitan bagi warga yang berkunjung ke Mapolresta Karawang.
“Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja,” tutur Asep Agustian, Kamis (22/10/2026).
Menurut Askun, perubahan status dari Polres menjadi Polresta semestinya diikuti peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan akses, serta kenyamanan masyarakat. Namun, ia justru mempertanyakan kebijakan yang mengarahkan pengunjung untuk memarkirkan kendaraannya di luar area Mapolresta dengan sistem parkir berbayar.
“Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun,” ujarnya.
Askun juga menyoroti pembagian akses parkir di lingkungan Mapolresta Karawang. Ia mempertanyakan kebijakan yang menurutnya mengutamakan kendaraan anggota kepolisian di area parkir dalam, sementara masyarakat harus mencari tempat parkir di luar gedung dan mengeluarkan biaya tambahan.
“Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi?” cetusnya.
Tak hanya mempersoalkan akses pelayanan, Askun juga menyoroti keberadaan area parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang untuk memastikan apakah aktivitas parkir tersebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, transparansi mengenai pengelolaan parkir perlu diperjelas, termasuk mengenai mekanisme pungutan dan besaran penerimaan yang masuk ke kas daerah apabila memang terdapat kontribusi PAD.
“Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya,” tegas Askun.
Atas persoalan tersebut, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang dicabut atau dibatalkan apabila kebijakan itu justru menghambat kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian.
Ia menilai, kantor kepolisian semestinya menjadi ruang pelayanan publik yang terbuka, mudah diakses, dan memberikan rasa nyaman bagi setiap warga yang datang untuk mengurus kepentingan hukum maupun keperluan lainnya.
Askun pun mengingatkan pentingnya mengimplementasikan semangat humanis dan kedekatan antara polisi dengan masyarakat, sebagaimana tercermin dalam slogan yang ia kutip, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.
“Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi,” tandasnya.
Kritik PERADI Karawang ini menjadi sorotan terhadap pentingnya evaluasi kebijakan akses dan parkir di lingkungan Mapolresta Karawang. Publik pun diharapkan memperoleh kejelasan mengenai pertimbangan penerapan barrier gate, pengaturan parkir pengunjung, serta mekanisme pengelolaan parkir berbayar agar pelayanan kepolisian tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
(Abah Rudi)


















