Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com- Keberadaan videotron di kawasan strategis Bundaran Mangga atau Simpang Lima Indramayu, tepatnya di sekitar Pos Jaga Lalu Lintas Polres Indramayu, kini menjadi sorotan. Ketua Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu, Andry Prayitna, S.T., secara resmi melayangkan somasi kepada PT Netlink World Indonesia terkait legalitas pemasangan dan operasional media luar ruang tersebut.
Somasi bernomor 003/AMKI-IDM/XI/2026 tertanggal 3 November 2026 itu berisi permintaan klarifikasi tertulis sekaligus teguran hukum atas sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapat penjelasan, mulai dari perizinan bangunan, pemanfaatan lokasi, kesesuaian tata ruang hingga jaminan keselamatan konstruksi.
Langkah AMKI ini menjadi perhatian karena lokasi videotron berada di kawasan pusat aktivitas masyarakat dengan arus lalu lintas yang cukup padat. Kejelasan status perizinan dan aspek keselamatan dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan ruang publik berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam surat somasinya, Andry meminta PT Netlink World Indonesia menjelaskan dan menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin pemanfaatan lokasi apabila bangunan berada di Ruang Milik Jalan (RUMIJA), rekomendasi teknis dari instansi berwenang, serta perizinan reklame atau media luar ruang.
Tak hanya persoalan administrasi, AMKI juga menyoroti aspek teknis yang tidak boleh diabaikan. Di antaranya kekuatan konstruksi, instalasi kelistrikan, potensi risiko robohnya struktur, hingga kejelasan pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pengamanan videotron.
AMKI tidak hanya meminta penjelasan di atas kertas. Dalam somasi tersebut, perusahaan juga diminta menghentikan sementara operasional videotron apabila persyaratan perizinan belum terpenuhi.
Bahkan, apabila hasil verifikasi instansi berwenang menemukan ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku, PT Netlink World Indonesia diminta melakukan pembongkaran atau pemindahan videotron secara bertanggung jawab.
AMKI memberikan tenggat waktu paling lambat tujuh hari kalender sejak surat somasi diterima untuk menyampaikan jawaban dan klarifikasi secara tertulis.
Apabila tidak ada tanggapan atau persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti, AMKI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum maupun administratif, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi pemerintah terkait.
Selain itu, AMKI mendorong pemerintah dan instansi teknis berwenang segera melakukan verifikasi langsung ke lokasi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kesesuaian dokumen perizinan, tata ruang, konstruksi, keselamatan, serta status pemanfaatan ruang milik jalan.
Langkah yang ditempuh AMKI Kabupaten Indramayu ditegaskan bukan bertujuan menghambat investasi maupun aktivitas usaha. Sebaliknya, upaya tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial agar setiap kegiatan usaha tetap berjalan dalam koridor hukum.
Menurut AMKI, investasi dan pembangunan fasilitas komersial harus tetap memperhatikan ketentuan perizinan, keselamatan masyarakat, serta ketertiban pemanfaatan ruang publik.
Pasalnya, kawasan Bundaran Mangga merupakan salah satu titik strategis di Indramayu. Karena itu, setiap bangunan maupun sarana reklame yang berdiri di kawasan tersebut perlu dipastikan tidak mengabaikan aspek keselamatan dan kepentingan umum.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Netlink World Indonesia belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan AMKI.
Perlu ditegaskan, somasi tersebut merupakan permintaan klarifikasi dan teguran hukum atas dugaan persoalan perizinan, bukan keputusan resmi yang menyatakan videotron terbukti melanggar hukum.
Kepastian mengenai legalitas pemasangan dan operasional videotron masih menunggu penjelasan dari pihak perusahaan serta hasil verifikasi instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada PT Netlink World Indonesia maupun pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.
(Tim Redaksi)


















