SAMPANG – Rencana konser Amal yang akan menghadirkan penyanyi Valen di Kabupaten Sampang menuai sorotan publik.
Acara yang dijadwalkan tgl 14 februari 2026 itu kini menjadi kontroversi lantaran persoalan perizinan serta amal yang dinilai belum jelas.
Ketua LSM BIN DPD Jatim ARIFIN mempertanyakan kesiapan panitia penyelenggara, terutama terkait kelengkapan izin keramaian dari kepolisian,dan juga persiapan teknis lainnya seperti Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan ( K3L ).
Menurut Informasi yang diterima dari internal polres sampang sendiri ijinnya masih dalam proses.
Setiap konser yang di gelar dengan cara berbayar wajib memenuhi seluruh aspek perizinan dan juga pajak yang masuk ke pemerintah daerah,persentase dana yang disumbangkan dan alokasi keuntungan acara. Ini bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban hukum,” ujar ARIFIN, sminggu (01/02/2026).
Jangan sampai dalih amal dijadikan tameng untuk menghindari kewajiban pajak dan
Pemerintah daerah harus berani membuka data alur keuangan konser itu ,” tegasnya.
Selain itu, perizinan acara juga dipertanyakan. Mulai dari izin lokasi, izin keramaian, hingga rekomendasi pemerintah daerah disebut belum dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.
Kami khawatir konser ini tetap dipaksakan meski aspek legalitas belum tuntas. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah hukum atau merugikan pihak lain,” tambah ARIFIN Ketua LSM BIN DPD Jatim tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia penyelenggara konser Valen di Sampang belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Sementara itu, sejumlah warga dan aktivis mendesak aparat terkait untuk melakukan pengawasan ketat dan memastikan seluruh aturan dipatuhi sebelum konser digelar.
Kontroversi ini menambah daftar panjang persoalan penyelenggaraan konser musik di daerah, yang kerap dinilai abai terhadap regulasi, namun berorientasi pada keuntungan.
( Tim )


















