banner 728x250
Berita  

GARDU Tagih Janji Disnaker Karawang, NSP: Masyarakat Butuh Bukti, Bukan Sekadar Komitmen di Atas Kertas

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Ketua Umum Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Nana Satria Permana (NSP), melontarkan kritik keras terhadap kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karawang terkait komitmen memprioritaskan tenaga kerja putra daerah di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

NSP menegaskan, GARDU akan kembali menagih komitmen yang sebelumnya telah dituangkan dalam surat pernyataan tertulis usai aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Dalam dokumen tersebut, Disnaker disebut menyatakan kesediaannya untuk berupaya memprioritaskan masyarakat Karawang memperoleh kesempatan kerja di kawasan industri.

banner 325x300

“Kami akan menagih janji Kadisnaker Kabupaten Karawang. Dalam pernyataan tertulis itu disebutkan akan berusaha memprioritaskan putra daerah masuk kerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Karawang. Namun hingga hari ini, masyarakat belum melihat realisasi yang nyata,” ujar NSP, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, hampir dua tahun sejak komitmen tersebut dibuat, kondisi ketenagakerjaan bagi warga Karawang dinilai belum mengalami perubahan yang signifikan. Masih banyak pencari kerja lokal yang kesulitan memperoleh pekerjaan, sementara perusahaan-perusahaan di kawasan industri dinilai masih didominasi tenaga kerja dari luar daerah.

NSP menilai, komitmen pemerintah tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif tanpa implementasi yang jelas.

“Jangan sampai surat pernyataan itu hanya menjadi hiasan dan penghibur bagi para pengangguran di Karawang. Yang dibutuhkan masyarakat adalah bukti nyata, bukan sekadar janji,” tegasnya.

Selain menyampaikan kritik, GARDU mengaku telah menempuh jalur komunikasi dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Disnaker Kabupaten Karawang. Namun hingga kini, menurut NSP, surat tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Akibat belum adanya respons, GARDU menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Karawang. Apabila forum tersebut tidak menghasilkan solusi yang jelas, organisasi itu memastikan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Disnaker Kabupaten Karawang.

Persoalan yang disuarakan GARDU, menurut NSP, bukan sekadar menyangkut komitmen moral pejabat publik, tetapi juga menyentuh tanggung jawab pemerintah daerah dalam urusan ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban memperluas kesempatan kerja serta memberikan pelayanan penempatan tenaga kerja secara adil, terbuka, dan tanpa diskriminasi. Sementara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menempatkan urusan ketenagakerjaan sebagai salah satu kewenangan pemerintah daerah.

Meski demikian, regulasi nasional tidak mengatur kewajiban bagi perusahaan swasta untuk memprioritaskan 100 persen tenaga kerja lokal. Kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip kesempatan kerja yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia.

Namun, apabila terdapat komitmen tertulis dari pejabat publik yang tidak ditindaklanjuti tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, hal itu dapat menjadi objek pengawasan DPRD, Inspektorat Daerah, maupun Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat dugaan maladministrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

GARDU mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang agar segera menghadirkan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih transparan, terukur, dan berpihak pada peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal. Di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan industri, organisasi tersebut menilai warga Karawang berhak merasakan manfaat pembangunan melalui akses pekerjaan yang lebih luas.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karawang belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan tuntutan yang disampaikan GARDU. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Disnaker Kabupaten Karawang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *