banner 728x250
Berita  

Skandal di Persidangan? Hasan Sebut Ada Janji “Pengondisian Kasus” dari Nofi

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

SURABAYA – Persidangan ke-11 perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) bantuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus Tipidkor, Rabu (15/04/2026) malam. Dalam persidangan kali ini, fakta baru terungkap mengenai adanya dugaan pengkondisian keterangan terdakwa saat pemeriksaan Polda oleh sosok bernama Nofi, alias Surya Nofiantoro.

Terkait ungkapan di persidangan yang disampaikan terdakwa Hasan Mustofa itu, dirinya meminta kepada majelis hakim untuk mengubah BAP sesuai apa yang disampaikannya di persidangan. Selain itu, fakta persidangan juga terungkap adanya perintah dari Kepala Bappedalitbang Umi Hanik Laila dan Kabag Barjas saat itu Raden Chalilurachman dalam pengambilan kebijakan untuk dilakukan penunjukan langsung (PL), tanpa melalui lelang.

banner 325x300

Dalam persidangan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto menanyakan kepada kliennya itu apa yang melatarbelakangi sehingga berani mengambil keputusan untuk melaksanakan proyek tersebut dengan PL tanpa melalui lelang.

Di hadapan majelis hakim, Hasan menyatakan jika dirinya berani mengambil kebijakan dimaksud setelah mendapatkan petunjuk dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Sampang dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sampang.

“Setelah ada petunjuk dari Bappedalitbang dan Barjas dengan adanya surat edaran (SE) dari Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2019. Untuk itu kami memahaminya untuk dilaksanakan secara PL. Jadi di sana diperbolehkan untuk dilaksanakan dengan penunjukan langsung (PL). Yang menyatakan itu kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas. Berdasarkan petunjuk tersebut akhirnya kami mengambil keputusan PL,” ungkapnya, Sabtu 18/04/2026

Berdasarkan keterangan kliennya itu, Penasihat Hukum Hasan Mustofa meminta kepada majelis hakim untuk bisa menghadirkan Kepala Bappedalitbang dan Kabag Barjas untuk dimintai keterangan sebagai konfrontir terhadap pernyataan terdakwa Hasan.

Hasan mengakui bahwa secara faktual, memang dirinya bertanggung jawab karena sebagai pejabat PPK saat itu. Dirinya menyadari dan mengetahui jika itu salah. Tetapi, ia beralasan karena kebijakan itu atas perintah dari pimpinannya yang harus dilaksanakan.

“Jadi kami tidak bisa mengendalikan seluruhnya. Kami hanya memaksimalkan apa yang kami bisa maksimalkan pada saat itu. Kami berusaha kendalikan di lapangan sebaik mungkin serta tertib administrasi. Itu yang kami lakukan pada saat itu,” ujarnya.

Lanjut Hasan. “Sejak awal pemeriksaan, ketika ada panggilan dari Polda kami melaporkan, saat berangkat hingga pulang pemeriksaan kami laporkan kepada pak Nofi. Karena kami dijanjikan bahwa perkara ini akan selesai dan aman,” paparnya.

Pada saat diwawancarai, Penasihat Hukum terdakwa Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto mengungkapkan bahwa kliennya mengaku telah diarahkan oleh Surya Nofiantoro sejak awal pemeriksaan di Mapolda. Nofi diduga meminta Hasan untuk memberikan jawaban sesuai keinginannya dengan iming-iming bahwa kasus yang menjeratnya akan aman dan tidak berlanjut ke proses hukum lebih jauh.

“Hasan ini dari awal pemeriksaan menyatakan bahwa sudah disuruh sama atas nama Nofi untuk memberikan jawaban sesuai apa yang dikehendaki Nofi, dengan iming-iming bahwa kasusnya ini akan aman,” jelasnya.

Wahyu memaparkan jika kedekatan komunikasi antara Hasan dan Nofi terbilang intens. Berdasarkan fakta persidangan, Hasan selalu melapor kepada Nofi setiap kali akan berangkat maupun pulang dari pemeriksaan di Polda. Meski nama Nofi terus mencuat dalam persidangan, hingga saat ini yang bersangkutan belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan di tingkat penyidikan maupun persidangan.

“Selain munculnya nama Nofi, kami juga menyoroti ketidakkonsistenan keterangan saksi lain, yakni Hafi. Kami meminta agar Hafi dihadirkan kembali karena adanya perbedaan mencolok antara keterangan di awal dengan fakta yang disampaikan saksi-saksi lain,” paparnya.

Terkait aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang sempat dipertanyakan dan tidak diakui oleh salah satu pihak bernama Yayan. Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pihak JPU sendiri dikabarkan telah menghitung nilai kerugian negara serta mengantongi daftar pihak-pihak yang harus bertanggung jawab mengembalikan kerugian tersebut. Meskipun sidang saat ini sudah memasuki tahap akhir (tuntutan) dan kecil kemungkinan Nofi dihadirkan di persidangan ini. Kami membuka peluang adanya pengembangan kasus jika pihak Polda melakukan penyidikan lanjutan berdasarkan fakta-fakta persidangan yang baru muncul,” pungkasnya.

Namun sayangnya, upaya Liputan Indonesia untuk konfirmasi kepada Surya Nofiantoro melalui pesan singkat WhatsApp sejak pukul 09.10 WIB hingga 13.28 WIB tidak membuahkan hasil. Sehingga berita ini ditayangkan. (Tim)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *