Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com– Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Indramayu menyoroti adanya dugaan pemborosan anggaran dalam penggunaan bahan kimia baru pada proses pengolahan air di PDAM. Persoalan ini mencuat setelah bahan kimia tersebut dinilai gagal menghasilkan kualitas air yang layak untuk didistribusikan kepada masyarakat.
Dalam rapat pembahasan yang digelar pada Jumat (17/4/2026), PANSUS DPRD Indramayu yang dihadiri Komisi III bersama jajaran Direksi PDAM, terungkap bahwa bahan kimia baru tersebut tidak bekerja optimal dalam proses pengolahan air.
Komisi III DPRD Indramayu menyampaikan, berdasarkan keterangan operator produksi, bahan kimia tersebut tidak mampu menjalankan proses koagulasi dan flokulasi dengan baik. Bahkan, terjadi penggumpalan yang tidak efektif dalam mengikat partikel kekeruhan air.
“Alih-alih membentuk flok yang stabil, proses yang terjadi tidak mampu mengikat partikel kekeruhan secara optimal. Akibatnya, sedimentasi tidak berjalan sebagaimana mestinya dan air hasil produksi tetap dalam kondisi keruh,” ungkap perwakilan Komisi III.
Dampak dari kegagalan tersebut cukup signifikan. Proses pengolahan air yang tidak maksimal mengakibatkan terganggunya sistem produksi hingga berujung pada terhentinya distribusi air kepada pelanggan selama kurang lebih satu minggu. Kondisi ini jelas merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan dasar.
Lebih lanjut, DPRD menilai bahwa kondisi air baku dengan tingkat kekeruhan tinggi bukanlah hal baru. Berdasarkan data operasional sebelumnya, tingkat kekeruhan hingga sekitar 11.000 NTU bahkan lebih masih dapat ditangani dengan proses pengolahan yang berjalan normal.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa permasalahan utama bukan berasal dari kualitas air baku, melainkan dari penggunaan bahan kimia baru yang belum teruji secara menyeluruh dalam kondisi operasional nyata. Tidak adanya uji lapangan (plant test) yang memadai sebelum implementasi dinilai sebagai bentuk lemahnya kehati-hatian dalam pengambilan keputusan teknis.
Selain berdampak pada kualitas layanan, penggunaan bahan kimia yang tidak efektif juga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Gangguan pelayanan yang terjadi selama satu minggu pun menjadi indikator serius bahwa manajemen risiko operasional belum berjalan optimal.
Sementara itu, Ketua Garda NasDem, ARWAH, menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek teknis. Ia menyebut isu tersebut telah masuk dalam pembahasan PANSUS DPRD karena berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
“Permasalahan ini juga turut mempengaruhi pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, dan berpotensi berkembang menjadi dinamika politik yang lebih luas, termasuk munculnya wacana penggunaan hak interpelasi oleh DPRD,” tegasnya.
Kondisi ini menjadi pengingat pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian berbasis uji teknis yang memadai dalam setiap perubahan metode pengolahan air. Tanpa hal tersebut, risiko yang timbul tidak hanya berdampak pada operasional, tetapi juga terhadap kepercayaan publik dan stabilitas tata kelola pelayanan.


















