Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Dugaan penggunaan kapal patroli milik Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk kepentingan pribadi memicu sorotan publik. Kapal operasional yang seharusnya untuk pengamanan wilayah perairan dan penegakan hukum keimigrasian, diduga digunakan di luar kepentingan kedinasan tanpa izin.
Jaga Kualitas Mutu, CV Arbi Bagus Sejahtera Fokus Pemadatan Jalan Kedaton – Purwajaya
Isu ini berkembang di tengah masyarakat dan menuntut penjelasan resmi agar tidak menimbulkan spekulasi liar, Selasa [31/5/2026].
*Diduga Melenceng dari Fungsi Negara*
Kapal patroli Imigrasi adalah aset negara yang peruntukannya jelas: mendukung pengawasan wilayah perairan, pengamanan lalu lintas orang, dan penegakan hukum keimigrasian. Penggunaan di luar fungsi itu melanggar prinsip pemanfaatan Barang Milik Negara .
Masyarakat meminta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, segera memberikan klarifikasi terbuka terkait informasi yang beredar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Batam.
*Berpotensi Langgar UU Tipikor & Disiplin ASN*
Penyalahgunaan aset negara tidak bisa dianggap sepele. Aturan yang dilanggar:
1. *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 3*
Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
2. *PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4*
ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan/atau fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Pelanggaran disiplin berat dapat dikenai sanksi pemecatan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Ditpolairud Polda Sulut Penyuluhan Keselamatan dan Pelestarian Laut bagi Nelayan Labuan Uki
3. *PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN Pasal 53*
Penggunaan BMN di luar tugas dan fungsi instansi pemerintah wajib mendapat persetujuan tertulis dari pengelola barang. Tanpa izin, pengguna dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
Pengamat kebijakan publik menilai, fasilitas operasional negara harus digunakan sesuai fungsi. “Jika ada dugaan pelanggaran, maka perlu dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif,” ujarnya.
*Tuntutan: Audit dan Transparansi*
Publik mendesak Inspektorat Jenderal Kemenkumham dan APH segera melakukan pemeriksaan internal. Jika terbukti, maka harus ada sanksi tegas: mulai dari pengembalian kerugian negara, sanksi disiplin, hingga proses hukum pidana.
Redaksi telah berupaya menghubungi Kanim Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra untuk konfirmasi dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kapal patroli dibeli dari uang rakyat. Jika benar dipakai untuk “jalan-jalan pribadi”, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi penghinaan terhadap amanah publik.


















