banner 728x250

LSM Topan RI Desak BP3MI Jabar Proses Pemulungan TKI Erlin,Polres Indramayu Tangkap Sponsor ilegal

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Indramayu,pikiranrakyatnusantara.com-Dugaan praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Kasus ini menyeret nama Erlina, warga setempat, yang diberangkatkan ke Qatar pada 19 Februari 2026 dan diduga tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur pemerintah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM TOPAN RI Indramayu, Dedi Harsono, langsung mengambil langkah cepat dengan menindaklanjuti laporan dari suami Erlina. Laporan tersebut memuat dugaan adanya keterlibatan sponsor ilegal dalam proses keberangkatan ke luar negeri.

banner 325x300

Sebagai bentuk keseriusan, pihak LSM TOPAN RI melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat. Dari hasil penelusuran, Dedi mengungkapkan telah menerima penjelasan dari Amad, suami Niyah, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai sponsor.

Dalam pertemuan yang turut disaksikan keluarga dan pihak terkait, Amad membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa Niyah bukanlah sponsor, melainkan hanya membantu menitipkan dana untuk kebutuhan biaya pemeriksaan kesehatan (medical) Erlina.

“Dana tersebut berasal dari Yayu, kakak Niyah bernama Mariyana, yang diduga memiliki koneksi sebagai agen di wilayah Qatar atau Timur Tengah,” ujar Dedi menyampaikan hasil klarifikasi.

Meski demikian, fakta keberangkatan Erlina ke luar negeri tanpa kejelasan prosedur resmi tetap menjadi sorotan serius. Dedi menegaskan bahwa aspek legalitas dalam penempatan tenaga kerja migran tidak bisa ditawar.

“Apapun alasannya, jika tidak melalui prosedur resmi, ini berbahaya dan melanggar aturan. Keselamatan pekerja menjadi taruhannya,” tegasnya.

Dalam pertemuan lanjutan, disepakati bahwa Erlina akan segera dipulangkan ke Indonesia. Namun, proses tersebut masih terkendala teknis, yakni menunggu pembukaan kembali jadwal penerbangan dari bandara internasional Qatar menuju Indonesia.

LSM TOPAN RI juga menegaskan telah melaporkan kasus ini kepada instansi terkait, termasuk BP3MI Jawa Barat. Mereka mendesak agar lembaga tersebut segera mengambil langkah konkret dalam mengusut dugaan jaringan pengiriman PMI ilegal.

“Kami sudah jalankan fungsi kontrol sosial. Sekarang kami minta aparat penegak hukum dan pemerintah bertindak tegas. Siapapun yang terlibat, baik sponsor maupun agency, harus bertanggung jawab dan segera memulangkan korban tanpa syarat,” ujar Dedi.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak Polres Indramayu untuk segera menangkap oknum sponsor ilegal yang kerap beroperasi secara terselubung di tengah masyarakat.

Menurut Dedi, praktik pemberangkatan PMI nonprosedural bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan yang berpotensi merugikan dan membahayakan pekerja migran.

“Ini peringatan keras bagi para calo dan sponsor ilegal. Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus tegas demi melindungi masyarakat,” pungkasnya.

Kasus ini kembali membuka tabir bahwa praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih terjadi di daerah. Selain melanggar hukum, praktik tersebut juga menyimpan risiko besar terhadap keselamatan, perlindungan hukum, serta kesejahteraan para pekerja migran Indonesia di luar negeri.

banner 325x300
Penulis: Udin.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *