banner 728x250

PERADI Karawang Desak Penertiban Dapur SPPG: Soroti IPAL Tak Standar dan Izin PBG

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak pemerintah daerah (pemda) bertindak tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga belum memenuhi standar lingkungan dan perizinan.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menegaskan bahwa program pemenuhan gizi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun, menurutnya, aspek legalitas dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.

banner 325x300

Salah satu sorotan utama adalah ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Ia menilai, pengelolaan limbah dapur yang tidak sesuai standar berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

“Dapur SPPG, di mana letak higienisnya kalau IPAL-nya tidak standar alias asal-asalan. Tidak aneh jika kemudian muncul kasus keracunan setelah konsumsi menu MBG. Bisa saja setiap dapur punya IPAL, tapi apakah sudah sesuai SNI?” ujar Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).

Dalam pemantauannya, ia mengakui ada beberapa dapur SPPG yang telah menggunakan IPAL berstandar SNI dan dinilai aman. Namun, menurutnya, hal itu belum merata dan perlu pengawasan ketat dari pemerintah.

“Aspek IPAL ini bukan formalitas. Ini soal keamanan lingkungan dan kesehatan warga. Kalau tidak dikelola benar, dampaknya bisa luas,” tegasnya.

Selain persoalan limbah, PERADI Karawang juga menyoroti dugaan belum lengkapnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah dapur SPPG. Padahal, PBG merupakan syarat wajib sebelum bangunan digunakan secara legal.

“Jangan berdalih ini program Presiden lalu aturan diabaikan. Kita ini daerah otonom, semua harus tetap mengikuti regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, dapur SPPG bukan sekadar fasilitas memasak biasa. Aktivitas di dalamnya memiliki risiko tinggi, mulai dari penggunaan gas, listrik, hingga potensi kebakaran dan pencemaran lingkungan.

“Sekarang mungkin baru isu keracunan. Besok bisa saja terjadi kebakaran atau insiden lain jika tidak memenuhi standar,” katanya.

Askun juga mempertanyakan efektivitas kinerja Satgas MBG Karawang dalam melakukan pengawasan. Ia menilai, penanganan yang dilakukan selama ini cenderung reaktif, hanya saat terjadi kasus.

“Satgas jangan hanya bergerak saat ada keracunan lalu menutup dapur. Harusnya dari awal dicek, apakah IPAL dan PBG sudah lengkap atau belum,” kritiknya.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi memastikan program MBG berjalan aman, higienis, dan tidak menimbulkan dampak negatif.

PERADI Karawang pun meminta instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Satpol PP, serta Satgas MBG untuk segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG.

“Jangan tebang pilih. Kalau bangunan lain tanpa PBG bisa ditutup, maka dapur SPPG yang melanggar juga harus ditindak,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diminta turut berperan aktif dalam melakukan pengawasan, khususnya terkait potensi pencemaran lingkungan di sekitar dapur SPPG.

PERADI Karawang menilai, transparansi dan ketegasan penegakan aturan menjadi kunci agar program pemenuhan gizi ini benar-benar memberikan manfaat tanpa menimbulkan risiko baru di tengah masyarakat.

(Abah Rudi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *