banner 728x250

Diduga Langgar Prosedur dan Lakukan Kekerasan, Penangkapan Kuswandi oleh Polisi Pati Disorot Nasional

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

PATI —  9 Mei 2026 – Dugaan pelanggaran prosedur penangkapan hingga tindakan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian menjadi sorotan publik nasional setelah pengakuan Kuswandi viral di media sosial. Dalam keterangannya di lobi Satreskrim Polresta Pati, Kamis (7/5/2026), Kuswandi mengaku mengalami pemukulan saat diamankan petugas.

“Saya dipukuli, badan saya sakit,” ujar Kuswandi sambil menunjukkan bagian rusuk kanan tubuhnya di hadapan wartawan. Saat ditanya siapa yang diduga melakukan pemukulan, ia menjawab singkat, “Anggota.”

banner 325x300

Video pengakuan tersebut cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu perhatian publik terkait dugaan tindakan represif aparat saat proses penangkapan berlangsung.

Kuasa hukum Kuswandi, Advokat Donny Andretti, SH., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengecam keras apabila dugaan penganiayaan terhadap kliennya benar terjadi.

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum. Kalau benar ada pemukulan, kami mengecam keras tindakan tersebut,” tegas Donny.

Kuswandi diketahui diamankan di Bekasi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Proses penangkapannya juga sempat viral. Namun, pihak keluarga mengaku tidak menerima surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi dari aparat.

Kondisi tersebut membuat istri dan anak Kuswandi panik karena yang bersangkutan tidak pulang, telepon selulernya tidak aktif, dan keberadaannya tidak diketahui selama lebih dari sehari. Keluarga kemudian meminta pendampingan hukum dari tim Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI.

Setelah menerima kuasa, tim pengacara mendatangi Polresta Pati pada Kamis (7/5/2026) dan memastikan Kuswandi berada dalam pemeriksaan Unit I Satreskrim.

Menurut kuasa hukum, Kuswandi baru menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) sekitar pukul 17.00 WIB atau hampir 24 jam setelah diamankan. Pemeriksaan berlangsung hingga Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB dan Kuswandi baru diperbolehkan pulang pukul 01.30 WIB setelah berada lebih dari 32 jam dalam penguasaan aparat.

“Klien kami hanya diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Namun berada lebih dari 1×24 jam tanpa kejelasan status serta tanpa surat penangkapan yang diterima keluarga,” ujar Donny.

Pihak kuasa hukum menilai kondisi tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan KUHAP terkait prosedur penangkapan dan kewajiban penyidik memberikan surat perintah penangkapan kepada pihak yang diamankan maupun keluarganya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti minimnya informasi yang diberikan kepada keluarga selama proses berlangsung. Mereka menilai situasi tersebut menimbulkan tekanan psikologis terhadap istri dan anak Kuswandi.

“Bayangkan seorang kepala keluarga hilang lebih dari sehari tanpa kabar dan keluarga tidak mendapat informasi resmi. Ini yang sangat kami sesalkan,” katanya.

Meski telah dipulangkan dan hanya berstatus saksi dalam perkara Ashari, Kuswandi tetap diwajibkan menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Unit I Satreskrim Polresta Pati.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polresta Pati terkait dugaan pemukulan maupun tudingan pelanggaran prosedur tersebut.

Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.

Harto

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *