Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Pemerintah melalui Samsat Kabupaten Bekasi mencatat capaian positif hingga Mei 2026 dengan tetap menjaga stabilitas tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat berbasis digital.
Pada tahun 2026 ini, tidak terdapat kenaikan tarif PKB. Kebijakan tersebut dinilai memberikan kepastian biaya bagi masyarakat, sehingga para wajib pajak dapat merencanakan kewajiban pembayaran kendaraan tanpa khawatir adanya lonjakan tarif.
Di sisi lain, peningkatan layanan terus dilakukan melalui optimalisasi Samsat Outlet yang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan pelayanan sekaligus mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
Digitalisasi menjadi salah satu fokus utama dalam pengembangan layanan. Penguatan sistem pembayaran pajak secara online, kelanjutan program pemutihan pajak, hingga penyederhanaan proses administrasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Hasilnya, proses pelayanan kini dinilai lebih cepat dan praktis. Sejumlah wajib pajak memberikan apresiasi terhadap pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi yang dianggap profesional, transparan, serta semakin mudah diakses masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk mengurus administrasi kendaraan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara atau calo. Pasalnya, prosedur pelayanan saat ini telah dibuat lebih sederhana dan mudah dipahami.
Selain pelayanan administrasi, kenyamanan fasilitas turut menjadi perhatian. Samsat Kabupaten Bekasi menyediakan ruang tunggu yang tertib dan nyaman bagi masyarakat yang datang mengurus kewajiban pajak kendaraan.
Komitmen peningkatan layanan tersebut juga diwujudkan melalui penambahan titik layanan Samsat Outlet di sejumlah lokasi strategis, di antaranya kawasan Ruko Thamrin City dan beberapa titik lainnya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kemudahan tambahan juga hadir melalui kebijakan terbaru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam aturan terbaru tersebut, pembayaran PKB tahunan tidak lagi mewajibkan penggunaan KTP pemilik pertama kendaraan. Wajib pajak kini cukup menunjukkan KTP dan STNK untuk melakukan pembayaran pajak tahunan.
Kebijakan tersebut telah diberlakukan di Samsat Kabupaten Bekasi dan dinilai menjawab keraguan masyarakat terkait penerapan aturan baru di daerah.
Samsat Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa seluruh penerimaan dari pajak kendaraan bermotor akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan daerah serta peningkatan layanan publik.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi Samsat Kabupaten Bekasi di nomor 0811-2230-1818.
(Abah Rudi)


















