Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Polemik dugaan praktik rekrutmen tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai terkait dugaan “uang sogokan” sebesar Rp10 juta dalam rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok yang menyeret nama oknum Kepala Puskesmas Kalangsari, kini perhatian publik tertuju pada dugaan rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas PUPR Karawang.
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan publik, Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun, menilai dugaan keberadaan THL di lingkungan Dinas PUPR Karawang telah bertentangan dengan kebijakan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh.
Menurut Askun, setelah pemerintah daerah melakukan pengangkatan dan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi pegawai honorer, seharusnya tidak ada lagi perekrutan maupun penggunaan THL di seluruh instansi pemerintah daerah.
Sorotan itu mengarah pada dugaan keberadaan seorang THL berinisial “A” yang disebut masih aktif bekerja di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang.
“Saya pernah menegur dan mengingatkan jauh-jauh hari, sebelum nanti tercium oleh awak media massa. Tapi karena tidak digubris, ya sekarang masa bodo amat,” ujar Askun.
Ia mengaku sempat meminta Kepala Bidang SDA agar memberhentikan THL tersebut karena dinilai menyalahi kebijakan bupati. Namun, menurutnya, permintaan itu tidak direspons dengan alasan tenaga tersebut masih dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan dinas yang belum rampung.
Tak hanya menyoroti aspek aturan, Askun juga mempertanyakan sumber anggaran honor atau gaji THL tersebut. Ia mempertanyakan apakah pembayaran berasal dari anggaran dinas atau dari dana pribadi pejabat terkait.
“Sekarang orang kerja kan harus digaji. Saya tanya coba gajinya dari mana? Kalau katanya ini jadi tanggung jawab Kabid SDA, berarti Kabid SDA ini luar biasa kaya bisa menggaji orang. Kekayaannya melebihi bupati kah?” sindirnya.
Ia bahkan menyebut kondisi tersebut berpotensi memunculkan dugaan praktik transaksional dalam proyek-proyek pekerjaan di Dinas PUPR Karawang.
“Wajar saja kalau selalu ada dugaan transaksional di setiap proyek pekerjaan Dinas PUPR Karawang. Toh, seorang Kabid SDA saja sekaya itu bisa menggaji THL,” tambahnya.
Lebih lanjut, Askun mempertanyakan apakah Kepala Dinas PUPR Karawang mengetahui keberadaan THL tersebut. Menurutnya, jika benar ada perekrutan THL baru, maka hal itu dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebijakan kepala daerah.
“Apakah kadis tahu masalah ini? Ini jelas kadis, sekda hingga bupati sudah ‘dikadalin’. Ini sudah melangkahi bupati, karena membuat kebijakan sendiri,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, Askun meminta Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas PUPR segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan THL yang dimaksud sekaligus memberikan sanksi kepada pihak yang merekrutnya.
“Saya juga minta jangan hanya sekadar memberhentikan THL yang bersangkutan. Tapi berikan sanksi juga kepada orang atau pejabat yang merekrutnya. Karena dia sudah sewenang-wenang dengan mengangkangi kebijakan bupati,” tandasnya.
(Abah Rudi)


















