Karawang,pikiranrakyatnusantara.com-Dalam momentum peringatan Hari Kenaikan Isa Al-Masih, DPRD Kabupaten Karawang bakal menginisiasi pengadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) tanpa diskriminatif bagi seluruh masyarakat, termasuk umat Kristiani di Kabupaten Karawang.
Gagasan tersebut muncul setelah adanya aspirasi dari umat Kristiani, khususnya Paguyuban Batak Perumnas, yang mengaku masih mengalami kesulitan mendapatkan lahan pemakaman ketika ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, mengatakan rencana program tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pemakaman, yang menurutnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk direalisasikan.
“Kami akan tindaklanjuti dengan berkomunikasi bersama pak bupati, sekda dan dinas terkait. Sehingga ke depan tidak ada lagi diskriminasi pemakaman di Karawang,” ujar HES, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, rencana pengadaan TPU umum tanpa diskriminasi itu nantinya akan disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan TPU yang inklusif sangat dibutuhkan agar masyarakat, khususnya umat Kristiani dari kalangan kurang mampu, tidak lagi kesulitan mencari tempat pemakaman dan terbebani biaya tinggi yang mencapai puluhan juta rupiah.
“Kami mencoba mengakomodir keluhan warga Kristiani yang kurang mampu, yang sebenarnya ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai amanah Perda Nomor 3 Tahun 2025,” katanya.
Sementara itu, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana DPRD Karawang tersebut. Ia meyakini usulan itu akan mendapat persetujuan dari Bupati Karawang karena aspirasi terkait TPU bagi umat Kristiani sudah lama bergulir di tengah masyarakat.
“Ide dan gagasan ini harus kita dorong dan kita dukung. Saya yakin pak bupati juga pasti setuju. Apalagi momentumnya tepat di Hari Kenaikan Isa Al-Masih,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Askun itu menilai Kabupaten Karawang merupakan daerah yang sejak lama menjunjung tinggi nilai pluralisme, karena menjadi tempat perlintasan berbagai etnis, suku, agama, seni dan budaya.
Karena itu, menurutnya, dalam pembangunan daerah sudah tidak boleh lagi ada diskriminasi terhadap kelompok agama tertentu, termasuk dalam penyediaan fasilitas pemakaman umum.
“Kita ini sesama saudara yang harus mendapatkan hak pembangunan yang sama. Termasuk ketersediaan TPU bagi umat Kristiani, maka ini sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakannya,” tutup Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia tersebut.
(Abah Rudi)


















