Batam,pikiranrakyatnusantara.com – Aktivitas pemotongan bukit alias cut and fill ilegal kembali ngawur di Jalan Trans Barelang No. 119, Tembesi, Kecamatan Sagulung. Lokasi yang hanya berjarak tak jauh dari belakang Markas Komando Satuan Brimob Polda Kepri itu diduga beroperasi tanpa izin, meski Tim Penindakan Lingkungan dan Kehutanan sudah melakukan penghentian pada 5 Mei 2026 lalu.
Diduga Manfaatkan WFH untuk Liburan, ASN Pemkab Karawang Jadi Sorotan, Askun: “Sekda Mana Taringmu?”
Fakta di lapangan Rabu [Juni 2026] menunjukkan alat berat masih hilir-mudik mengeruk dan memotong kontur bukit. Publik bertanya: penegakan hukum di Batam masih tajam ke bawah, tumpul ke atas?
*Sudah Ditutup, Masih Bandel Beroperasi*
Dari pantauan dan keterangan Ditpam Batam yang membidangi penindakan lahan, lokasi ini sebelumnya sudah pernah disegel karena tidak memiliki legalitas.
“Lokasi sudah pernah ditutup karena tidak mempunyai izin legalitas. Orangnya bandel,” ujar petugas Ditpam saat dikonfirmasi awak media.
Pernyataan itu memperkuat dugaan kuat: aktivitas cut and fill yang sekarang berjalan adalah kegiatan yang sama, di lokasi yang sama, setelah sebelumnya diputus operasionalnya. Ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas lanjutan yang membuat jera.
*Diduga Langgar UU PPLH & Minerba*
Cut and fill tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif. Aktivitas ini berpotensi melanggar:
1. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109*
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Jika menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, ancaman pidana naik hingga 10 tahun penjara.
2. *UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 158*
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Cut and fill yang mengeruk tanah dalam jumlah besar dan menjual materialnya masuk kategori ini jika tidak berizin.
3. *PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*
Setiap usaha yang berpotensi merusak lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan. Tanpa itu, kegiatan wajib dihentikan.
Selain merusak lingkungan, cut and fill ilegal rawan memicu longsor, mengubah tata ruang, dan mengancam keselamatan warga sekitar.
*Pertanyaan Publik: Ada “Backing”?*
Lokasi dekat Mako Brimob Kepri membuat publik curiga. Beberapa kali disorot aparat dan instansi, tapi aktivitas tetap jalan. Muncul spekulasi keterlibatan oknum berpengaruh sehingga penegakan hukum dinilai mandul. Namun dugaan ini masih butuh pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
Presiden Prabowo Subianto berulang kali menekankan pentingnya penertiban tambang dan cut and fill ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Instruksi jelas, eksekusi di lapangan dinilai publik masih lemah.
*Tuntutan: Sikat Tuntas, Tanpa Tebang Pilih*
Masyarakat mendesak Polri, Ditpam Batam, DLH Kota Batam, dan APH lain turun langsung ke lapangan. Jika terbukti ilegal, sita alat berat, jerat pidana, dan usut dugaan keterlibatan oknum. Penegakan hukum harus transparan dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola/penanggung jawab lokasi belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas. Redaksi telah berupaya konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Batam sudah terlalu sering “ditutup tapi buka lagi”. Jika hukum kalah oleh bandel, maka kerusakan bukit dan wibawa negara yang jadi taruhannya.


















