Karawang,pikiranrakyatnusantara.com- Dugaan pelanggaran disiplin oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan birokrasi setempat. Oknum ASN tersebut diduga memanfaatkan kebijakan Work From Home (WFH) untuk melakukan perjalanan liburan ke luar kota tanpa mengantongi izin cuti resmi.
Kabar tersebut semakin menyita perhatian setelah yang bersangkutan diketahui tidak hadir dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar di Lapangan Plaza Pemkab Karawang pada Senin (1/6/2026).
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian, SH., MH., mengaku telah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Menurutnya, ASN yang menjabat sebagai pejabat Eselon IV itu diketahui berada di Klaten tanpa terlebih dahulu mengajukan surat izin cuti.
Askun, sapaan akrab Asep Agustian, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terungkap saat Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, bersama Sekretaris Daerah, H. Asep Aang Rahmatullah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (29/5/2026).
Meski yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Askun menilai hukuman administratif tersebut belum cukup memberikan efek jera.
“Saya mengapresiasi langkah sidak yang dilakukan Wakil Bupati dan Sekda untuk menjaga disiplin ASN di tengah kebijakan WFH. Namun saya menilai sanksi pemotongan TPP saja tidak cukup. Sanksi tersebut belum tentu memberikan efek jera,” ujar Askun, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, ASN tersebut bukan kali pertama menjadi sorotan karena persoalan kedisiplinan. Oleh sebab itu, ia meminta Sekda Karawang selaku pembina kepegawaian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja yang bersangkutan dan mempertimbangkan sanksi yang lebih tegas.
“Sekda sebagai panglima ASN harus berani mengambil langkah tegas. Jangan sampai pelanggaran seperti ini dianggap hal biasa. Evaluasi secara total dan berikan sanksi yang dapat menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya,” tegasnya.
Askun juga mempertanyakan peran pimpinan perangkat daerah yang membawahi ASN tersebut. Menurutnya, fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pegawai harus berjalan optimal agar tidak terjadi pelanggaran serupa di kemudian hari.
Dalam pernyataannya, ia turut menyampaikan kritik bernada satire terkait lemahnya pengawasan terhadap ASN yang bersangkutan.
Lebih lanjut, Askun mengingatkan seluruh ASN di Kabupaten Karawang untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan etika kerja sebagai pelayan masyarakat. Ia menegaskan bahwa upaya pembangunan dan peningkatan pelayanan publik yang tengah didorong Pemerintah Kabupaten Karawang memerlukan dukungan penuh dari seluruh aparatur.
“Bantu bupati bekerja mewujudkan Karawang yang lebih maju. Jangan sampai pimpinan bekerja siang malam, sementara ada ASN yang mengabaikan etika dan disiplin kerja. Bahkan pejabat yang lebih tinggi tetap mengajukan izin cuti jika hendak bepergian ke luar kota. Karena itu, disiplin harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kebijakan fleksibilitas kerja, termasuk WFH, tetap harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan tidak boleh disalahgunakan sehingga dapat mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintahan.
(Abah Rudi)

















