banner 728x250
Berita  

“LSM Awasi Dana Publik, Bakesbangpol Sampang Justru Panggil Pengawas: Pembinaan atau Pembungkaman?”

"LSM Awasi Dana Publik, Bakesbangpol Sampang Justru Panggil Pengawas: Pembinaan atau Pembungkaman?"

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

SAMPANG – Langkah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sampang yang memanggil dan melakukan pembinaan terhadap sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) menuai sorotan. Salah satu pegiat antikorupsi dan aktivis masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kesan intimidatif terhadap fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan organisasi masyarakat.

Pemanggilan itu dilakukan menyusul adanya laporan terkait kedatangan beberapa LSM yang meminta data. Bakesbangpol beralasan langkah tersebut bertujuan melakukan pembinaan administrasi dan memastikan legalitas organisasi yang beroperasi di Kabupaten Sampang.

banner 325x300

Namun, sejumlah pihak menilai pemerintah daerah seharusnya tidak memandang aktivitas permintaan data oleh LSM sebagai sesuatu yang meresahkan selama dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keterbukaan informasi publik.

“LSM memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara. Jangan sampai pembinaan ini justru ditafsirkan sebagai upaya membatasi ruang gerak masyarakat sipil dalam melakukan kontrol sosial,” ujar Arifin ketua LSM Barisan Independen Nusantara (BIN)

Menurutnya, banyak kasus dugaan penyimpangan anggaran yang selama ini terungkap justru berawal dari temuan dan investigasi lembaga masyarakat. Karena itu, pemerintah seharusnya memperkuat transparansi lembaga publik, bukan malah menempatkan organisasi pengawas sebagai pihak yang perlu dicurigai.

Aktivitas meminta data kepada instansi pemerintah yang sifatnya tidak rahasia, merupakan bagian dari upaya pengumpulan informasi yang sah sepanjang dilakukan sesuai prosedur dan tidak disertai tindakan melanggar hukum.

“Jika ada oknum yang melakukan pemerasan atau penyalahgunaan nama LSM, yang ditindak adalah oknumnya. Jangan kemudian seluruh organisasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial ikut terkena stigma negatif,” katanya.

Kritik juga muncul terkait rencana Bakesbangpol mengumumkan nama-nama organisasi yang belum melengkapi administrasi dalam waktu dua minggu. Kebijakan tersebut dinilai perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesan penghakiman atau pembungkaman publik terhadap organisasi yang mungkin masih dalam proses pembaruan legalitas.

Di sisi lain, kalangan aktivis mengingatkan bahwa pemerintah daerah juga memiliki kewajiban memberikan akses informasi yang terbuka kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Mereka berharap pembinaan yang dilakukan Kesbangpol benar-benar bertujuan memperkuat tata kelola organisasi masyarakat, bukan menjadi instrumen yang dapat menghambat kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan maupun pengawasan penggunaan anggaran publik.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ketika LSM mulai aktif mengawasi sekolah, proyek, atau penggunaan dana pemerintah, justru mereka yang dipanggil dan dibina. Pemerintah harus memastikan fungsi pengawasan masyarakat tetap terlindungi,” tegasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *